Bupati Beltim Deadline Pemilik Kafe Remang-remang yang Salahgunakan Izin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur mempersiapkan langkah tegas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Evan Saputra
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM BELITUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur mempersiapkan langkah tegas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin warung kopi atau rumah makam, sebagai Tempat Hiburan Malam (THM).
Langkah ini diambil mengingat banyaknya kafe remang - remang yang beroperasi, khusunya di Danau Nujau, Mirang dan Mudong.
Dikonfirmasi, Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza mengatakan, pihanyaknya akan segera melakukan penindakan. Ia menyebutkan jika pada bulan Maret pemilik kafe remang-remang tidak mengindahkan keputusan pemerintah, maka akan dilakukan pembongkaran.
"Deadline waktu nya dalam bulan Maret ini, tapi sebelum itu kami akan ambil langkah kongkrit, lakukan pendataan dulu, dan tentunya tetap akan dilakukan tindakan tegas terhadap kafe remang - remang ini," kata Yuslih, Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, rencana penindakan tegas itu telah dibahas melalui rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkominda). Rapat tersebut diikuti langsung oleh Wakil Bupati Beltim Burhanudin (Aan), Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboro, dan Danramil Manggar Mayor Tri Joko.
"Tindakan tegasnya kami akan tutup itu (kafe remang-remang). Karena ini sudah menjadi ke khawatiran bagi masyarakat semua," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bupati-beltim-yuslih-ihza_20161229_220307.jpg)