Pacaran dengan 2 Kekasih, Siswi SMA Ini Bingung Tentukan Pria Mana yang Menghamilinya

Siswi yang menjalin kasih dengan dua pria ini hamil tanpa bisa memastikan siapa pria yang menghamilinya.

Editor: fitriadi
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, KEDIRI - SN, siswi SMA di Kabupaten Kediri membuat kelimpungan orangtuanya. 

Siswi berusia 17 tahun ini hamil tanpa bisa memastikan siapa pria yang menghamilinya. 

Ini beralasan karena selama ini dia telah menjalin kasih dengan dua pria AI (17) dan AW (21) dan dua-duanya mengajaknya berhubungan intim. 

Ironisnya, saat mengetahui SN hamil, kedua pria ini menolak bertanggungjawab. 

Akhirnya, orangtua SN melaporkan hal ini ke Polres Kediri

Dan tak lama setelahnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan dua pria tersebut.

Baca: Polisi Dubai Tutup Kasus Kematian Artis Legendaris Bollywood Sridevi, Jenazahnya Diboyong ke India

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui orangtua korban, MS (50) yang curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya.

Orangtua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya. Namun kedua tersangka menolaknya.

Informasinya, pihak keluarga korban sempat menempuh cara mediasi secara kekeluargaan di balai desa setempat.

Namun, kedua tersangka tetap bersikukuh menolak ketika dimintai pertanggungjawaban.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri.

Baca: Tak Mau Masuk Bui Sendiri, Roro Fitria Akhirnya Ungkap 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.

"Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban," ujarnya  di Polres Kediri, Senin (26/2/2018).

Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.

Baca: Suami Dipenjara Gara-gara Peras Pria Selingkuhan Istrinya Rp 10 Juta

Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.

Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.

Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.

Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim kembali.

"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.

Baca: Egy Maulana Vikri Bakal Bergabung ke Klub Langganan Liga Champions

"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif. (Surya)

Follow instagram Bangka Pos:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved