Bos Timah Kudai Mengaku Bersalah, Pekan Depan Dituntut Jaksa
Saya mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi," kata Aki di hadapan hakim dan jaksa

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Efendi alias Aki (38), mengaku bersalah menampung timah tak jelas asal usulnya alias bukan dari ijin usaha penambangan (IUP).
Di persidangan, Selasa (6/3/2018), bos timah asal Kudai Sungailiat Bangka ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya akan menuntut terdakwa, pada sidang pekan depan.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (6/3/2018) dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Sarah Louis Simanjuntak.
Bertindak selaku Jaksa (JPU/, Aditia Sulaeman. Sidang diawali pembacaan keterangan ahli, oleh JPU Aditia Sulaeman.
Kemudian agenda dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Saat itulah, bos timah ini mengakui kesalahannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan.
"Saya mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi," kata Aki di hadapan hakim dan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditia Sulaeman, Selasa (6/3/2018) menyatakan, sudah empat kali ahli dipanggil namun tidak menghadiri sidang.
"Sehingga keterangan ahli langsung kita bacakan di persidangan. Agenda dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, dan rencananya pekan depan tuntutan," kata Aditia.
Suami Tega Siram Istrinya dengan Air Panas saat Sedang Tidur, Ngaku Menyesal dan Khilaf |
![]() |
---|
Lima Anak Buahnya Ditangkap Polisi, Bos Smelter Timah Buron Lima Hari |
![]() |
---|
Agenda Sidang PN Pangkalpinang, Termasuk Sidang Pemeriksaan Saksi Kepemilikan Sembilan Paket Sabu |
![]() |
---|
Cabuli Ponakan yang Masih Bocah, Bujang Pasrah Divonis Majelis Hakim Tujuh Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuh Janda yang Diperkosa & Dibakar di Atas Kasur Divonis Mati, Ada 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|