Ketat, ini Prosedur SOP DL Anggota DPRD Pangkalpinang
Sekretaris Dewan (Sekwan) Akhmad Elvian menguraikan sejumlah prosedur perjalanan Dinal Luar (DL)
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Evan Saputra
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sekretaris Dewan (Sekwan) Akhmad Elvian menguraikan sejumlah prosedur perjalanan Dinal Luar (DL) anggota DPRD Pangkalpinang, mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang.
Sejumlah prosedur tersebut diantaranya AKD/Alat Kelengkapan lainnya pimpinan, mengadakan rapat difasilitasi Pendamping/Notulis berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) menentukan.
Rencana materi, objek tujuan konsultasi, kunker study comperasi berdasarkan isu aktual, urgensi, tingkat kepentingan, undangan dan relevansi tugas, bila perlu melibatkan mitra terkait NotulislPendamping menyiapkan surat yang akan ditandatangani pimpinan DPRD tentang rencana tujuan konsultasi! kunkerl study comperasi yang ditujukan
"Mereka rapat banmus dulu untuk menentukan jadwal dan tujuan kunker. Selanjutnya surat diperiksa dan diparaf Kabag dan Sekwan, selanjunya Pimpinan DPRD menandatangani surat yang telah diparaf dan diperiksa oleh Kabag dan Sekwan," beber Elvian kepada bangkapos.com, Selasa (6/3/2018)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/akhmad-elvian-niiiiii_20160404_142921.jpg)