Siswi SMA Dirayu Dibelikan Motor Jika Kirim Foto 'Polos', Kenal di FB Lalu Berakhir di Kantor Polisi

Foto polos dara yang duduk di kelas 10 itu disebar oleh pria yang dikenalnya melalui facebook. Pelaku ditangkap polisi

Editor: Teddy Malaka
Hai Online
Dark Side of Love 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Siswi SLTA di Belitung Timur menjadi korban bujuk rayu DI (30) warga Desa Batu Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Foto polos dara yang  duduk di kelas 10 itu disebar oleh pria tersebut.

Ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belitung Timur karena tidak terima apa yang dialami putrinya itu.

Usut punya usut, antara pelaku berinisial DI dengan korban yang masih berusia 16 tahun ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2017 lalu.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui via facebook dan berujung kepada suka sama suka.

Namun untuk korban tidak pernah mengetahui wujud atau fisik pelaku secara utuh.

Selama pacaran, pelaku hanya berkomunikasi melalui via facebook, masangger dan telepon.

Namun pada suatu ketika di awal 2018 kemarin, pelaku meminta korban untuk ke Manggar.

Tujuannya agar mereka saling bertemu. Namun korban tidak bisa memenuhi keinginan pelaku, lantaran jarak antar Manggar dan Kecamatan Simpang Pesak sangat jauh.

"Jadi aku bilang sama dia, nanti aku belikan sepeda motor Yamaha MX, biar bisa ke Manggar. Tapi foto itu (foto bugil) korban aku minta, tapi aku rayu-rayu dulu," kata pelaku DI kepada posbelitung.co, Selasa (6/3/2018).

Pelaku tindak pidana pornografi, Selasa (6/3/2018) saat diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung.
Pelaku tindak pidana pornografi, Selasa (6/3/2018) saat diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung. (Bangka Pos / Disa Aryandi)

Foto tersebut kemudian tersebar. Keluarga korban kemudian tak terima foto tersebut tersebar dan melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Keluarga terpukul, apalagi sosok korban adalah penopang ekonomi keluarga tersebut. Mereka hidup di dusun dekat hutan dan kebun.

Kabag Ops Polres Belitung Timur (Beltim) Kompol Rusnoto mengatakan pelaku sedang dalam proses hukum aparat kepolisian.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Nah kalau untuk pasal 29, ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Rusnoto.

"Sedangkan buat pasal 44, ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar." katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus tindak pidana pornografi tersebut, dan polisi telah mendapati enam orang saksi atas kasus tersebut.

"Saksi-saksi ini yang menerima foto bugil korban itu. Tapi mereka menerima melalui via whatsapp (WA)," ujarnya.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved