Kota Pangkalpinang Miliki 127 Tanah Wakaf
Kemenag Kota Pangkalpinang mengatakan pewakaf kebanyakan hanya mewakafkan hartanya secara lisan kepada nadzir
Penulis: edwardi | Editor: Evan Saputra
Laporanj Wartawan Bangka Pos, Edwardi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Erkandi, Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Pangkalpinang mengatakan pewakaf kebanyakan hanya mewakafkan hartanya secara lisan kepada nadzir.
Akibatnya setelah pewakaf atau nadzir meninggal dunia terjadi sengketa antara nadzir dengan ahli waris pewakaf atau pun sebaliknya.
“Pada akhirnya banyak terjadi harta wakaf tidak jelas status dan keberadaannya lagi, untuk menghindari hal tersebut, maka kami berupaya untuk memperbaiki tertib administrasi perwakafan, salah satunya dengan mengeluarkan pedoman ini” kata Erkandi, Jumat (9/3/2018) di kantornya.
Erkandi menginformasikan bahwa untuk Kota Pangkalpinang hingga saat ini tercatat memiliki 127 tanah wakaf yang tersebar di tujuh kecamatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 sudah memiliki sertifikat dan sisanya sebanyak 38 belum memiliki sertifikat karena beberapa kendala, antara lain belum dilakukan pemecahan sertifikat dan ada tanah wakaf yang dari awal memang tidak memiliki sertifikat.
“Kita dalam waktu dekat ini akan mulai memproses AIW dan pengesahan nadzir lalu meneruskan permohonan sertifikat tanah wakaf tersebut ke BPN Kota Pangkalpinang,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/erkandi-kasi-penyelenggara-syariah-kemenag-kota-pangkalpinang_20180309_173807.jpg)