Selasa, 7 April 2026

Tidak Memiliki Izin Limbah B3, ini Tanggapan PT MCM

PT Menara Cipta Mulia (MCM) Kelapa Kampit tidak memiliki izin lingkungan terhadap Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Evan Saputra
Pos Belitung/Disa Aryandi
Pertemuan perwakilan masyarakat Kelapa Kampit, PT MCM, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Legislatif, Senin (12/3) di DPRD Beltim membahas terkait kerusakan lingkungan di Gunung Kik Karak, Kelapa Kampit 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - PT Menara Cipta Mulia (MCM) Kelapa Kampit, Senin (12/3/2018) terbongkar bahwa tidak memiliki izin lingkungan terhadap Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Izin itu diduga kuat tidak pernah diurus oleh perusahaan pertambangan di Gunung Kik Karak, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur tersebut.

Sudah sekitar satu tahun belakang, PT MCM mengoperasionalkan Limbah B3 tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah pernah melakukan survei ke lokasi penambangan itu, dan memberi sanksi administrasi terkait belum adanya izin lingkungan terhadap Limbah B3 tersebut.

"Kami sudah mengecek ke lokasi dan izin Limbah B3 itu tidak ada izin. Itu harus jadi perhatian dan KLH sudah pernah memberikan sanksi adminsitrasi terhadap PT MCM ini," kata Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur Darkoni, Senin (12/3/2018) ketik berkomentar di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kerusakan Gunung Kik Karak di DPRD Beltim.

Perusahaan pertambangan timah darat itu, memiliki izin untuk under ground mining seluas 528 hektar. Status lahan mereka sebagian berada dikawasan hutan, dan dibuat menjadi lokasi tambang aluvial pada Agustus 2015.

"Tapi kalau berbicara lingkungan, masih ada yang belum terpenuhi. Termasuk kajian partikel debu masuk dan keluar kendaraan, dan belum ada rambu - rambu dilokasi penambangan itu. Habis itu, SPK (perlindungan kerja) sebagai pelindung 400 orang yang menambang timah di area itu (penambang pendulang), sampai sekarang tidak ada," ucapnya.

Sementara, Humas PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tommy Prasetyo tidak mengelak, bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan terhadap Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Setahun belum diurus perizinan perusahaan tambang timah tersebut, lantaran selama ini bangunan Limbah B3 belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan Limbah B3 nya sudah ada, dan memang belum ada izin. Dulu kami belum ada IMB untuk mengurus izin itu, sekarang IMB sudah ada, dan akan kami urus. Memang sudah setahun, dan IMB belum ada waktu itu karena salah satu nya SKT nya belum keluar," kata Tommy.

Bangunan Limbah B3 tersebut, berukuran seperti rumah dan memiliki ukuran 3 kali 3 meter. Sistem penampungan limbah itu, berada dipermukaan tanah yang terletak di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MCM. Limbah tersebut terbilang sangat berbahaya, dan karakteristik mudah meledak, terbakar, dan bersifat reaktif, beracun, korosif, dan penyebab infeksi.

"Itu akan kami urus nanti izin nya," ucapnya. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved