Modus Korupsi e-KTP Terungkap, Merek Minuman Keras Dijadikan Kode Bagi-bagi Duit ke DPR

Sedikit demi sedikit modus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e KTP) disertai bagi-bagi duit ke DPR terungkap

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Setya Novanto 

Pertama sebesar $ 1 juta  AS pada (20/1/2012), kedua 1 Juta Dollar AS pada (26/1/ 2012), dan ketiga sebesar $ 1 juta AS pada (31/1/ 2012) dan tahap keempat sebesar $ 550 ribu  AS pada (6/2/2012).

Majelis hakim mengonfirmasi Ahmad soal berapa tahap atau berapa kali dilakukannya pengambilan dan pengantaran uang Dollar AS ke Irvanto.

Ahmad merasa hanya tiga kali mengantarkan Dollar kepada Irvanto.

Menurutnya, penyerahan dilakukannya di kediaman Irvanto dan kantor PT Murakabi Sejahtera di Menara Imperium Jakarta.

Selain itu, Ahmad mengingat saat pengantaran uang kali ketiga, dia melihat Irvanto menulis di selembar kertas soal peruntukan atau pembagian uang.

Baca: Fans Marion Jola Sebut Nama Lain Lebih Layak Tersingkir dari Top 6 Indonesian Idol 2018

Di kertas itu tertulis untuk Senayan berkode 'biru', 'kuning' dan 'merah' diganti dengan nama nama merk minuman beralkohol.

"Di pemberian yang ketiga, saya ingat ada tulisan namanya Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingatnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," imbuh Ahmad.

Saat itu, Irvanto tidak menjelaskan dari mana asal perolehan uang tersebut. Irvanto hanya mengaku sedang mengerjakan suatu proyek.

Dan apabila proyek itu sukses, Irvanto menjanjikannya sebuah motor.

"Motor Tiger second seharga Rp 20 juta. Sekarang motor sudah saya jual," aku Ahmad.

Baca: Ongkos Haji Naik, Jumlah Makan Sebelumnya 25 Kali Sekarang Jadi 40 kali

Ahmad pun mengaku kepada siapa selanjutnya Irvanto menyerahkan uang Dollar AS yang telah diberi kode merek minuman alkohol itu.

"Tidak tahu pak, di kertas itu hanya ada warna warna saja dan kode minuman keras," jawab Ahmad lagi.

Dan menurutnya, saat itu Irvanto tidak menyebutkan jatah uang yang akan ditujukan untuk pamannya, Setya Novanto di DPR. "Pernah hak Irvanto bilang ini bagian untuk om?," tanya hakim mencecar Ahmad.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved