Duh Cantiknya Hakim Wahyu Widya yang Ditangkap KPK, Hobi Karaoke Tak Disangka Usianya Segini
Hakim Wahyu Widya Nurfitri hanya menggelengkan kepala saja ketika dicecar pertanyaan.
BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka suap.
KPK juga menangkap Panitera pengganti Tuti Atika.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
"Bu Tuti pas dibawa ke lobi ini dia nangis menjerit dan teriak nyebut nama bu hakim, Wahyu. Dia teriak disuruh Bu Wahyu," ujar seorang pegawai di PN Tangerang kepada Tribun Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Kepala Bagian Humas PN Tangerang, Irfan Siregar, Wahyu Widya Nurfitri sedang cuti.
"Katanya seorang hakim (Wahyu), karena tidak ada di tempat ini, cuti atau luar kota," kata Irfan.
Widya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setela tiba dari Semarang sekira pukul 20.30 WIB.
Saat keluar Wahyu Widya Nurfitri sudah mengenakan baju orange.

Hakim Wahyu Widya Nurfitri hanya menggelengkan kepala saja ketika dicecar pertanyaan.
Dari hasil penelusuran TribunJakarta.com hakim cantik ini tercatat sebagai alumni Universitas Diponegoro, Semarang angkatan 1986.
Wahyu lahir pada tanggal 13 Januari 1967 yang kini berusa setengah abad lebih satu tahun.

Sebelumnya ia bersekolah di SMA Negeri 1 Ungaran angkatan 1983.
Perempuan berjilbab dan berkacamata ini sebelumnya tercatat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat bertugas di PN Gunung Sugih, Widya Nurfitri terlibat konflik dengan seorang anak buahnya bernama Jamilah.
Jamilah bersaksi jika bosnya itu kerap mangkal di tempat karaoke saat jam kerja.
Jamilah belakangan mendapat hukuman karena mencemarkan nama baik Hakim Widya.
Setelah pada tahun 2016 Widya digantikan oleh Agus Komarudin.
Akun Facebook Hakim Wahyu Widya Safitiri terbilang tak begitu aktif.
Meski demikian, banyak foto-foto dari Hakim Wahyu yang terpampang.



Ditetapkan sebagai tersangka suap
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti, sebagai tersangka kasus suap.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengacara berinisial AGS dan HMS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Basaria mengatakan, dalam kasus ini Wahyu dan Tuti diduga menerima suap dari AGS dan HMS terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka. "KPK meningkatkan perkara ke status penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap dari pengacara AGS dan HMS itu melalui Tuti, dengan total suap Rp 30 juta.
Suap diberikan melalui dua tahap, pertama yang diberikan yakni Rp 7,5 juta.
Atas persetujuan HMS, AGS menyerahkan Rp 7,5 juta itu kepada Tuti.
"Kemudian diserahkan ke WWN yang hakim tadi," ujar Basaria.
Sisanya, Rp 22,5 juta, diberikan AGS di tahap kedua kepada panitera Tuti, yang kemudian dilakukan OTT oleh KPK.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun AGS dan HMS disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Foto Transformasi Hakim PN Tangerang Setelah Pakai Baju KPK, Dari Pose Manis Kini Geleng Kepala