Sudah Berstatus Tersangka, Pejabat Satu Ini Kembali Diperiksa Kejati Babel
Kali ini AR diketahui dipanggil sekaligus diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel terkait proyek serupa atau kegiatan proyek pembangunan pipa
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi transmisi pipa PDAM Merawang, Kabupaten Bangka tahun anggaran (TA) 2016 dengan total anggaran hingga mencapai Rp 4,7 M bersumber dari dana APBN, Abdul Roni (AR) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Kali ini AR diketahui dipanggil sekaligus diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel terkait proyek serupa atau kegiatan proyek pembangunan pipa PDAM Merawang, Bangka TA 2013 (pekerjaan lanjutan tahap II) dengan anggaran proyek total senilai Rp Rp 10.026.743.000,00 atau senilai Rp 10 M lebih bersumber dari dana APBN.
Pantauan bangkapos.com Rabu (14/3/2018) di gedung Pidsus Kejati Babel, AR yang kini menjabat selaku satuan kerja (satker) Kepala Satker Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VIII Bangka Belitung terlihat menjalani pemeriksaan di ruang lantai dasar gedung Pidsus Kejati Babel sejak pukul 9 pagi hingga berakhir menjelang sore atau pukul 16.30 wib.
Selain AR diperiksa , sedikitnya 2 orang stafnya masing-masing Mulyanto (selaku direksi pekerjaan) dan Lutfiansyah (selaku PPTK) turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel.
AR terlihat menggunakan kemeja lengan pendek warna putih saat ditemui bangkapos.com sore di gedung Pidsus Kejati Babel tak menampik jika dirinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel terkait proyek pipa PDAM Merawang TA 2013 (pekerjaam lanjutan tahap II).
"Iya dimintai keterangan saja soal proyek pipa PDAM Merawang tahun 2013 itu," kata AR singkat kepada bangkapos.com.
Sayangnya AR enggan berkomentar lebih jauh meski sempat disinggung soal apa saja pertanyaan penyidik terhadapnya. Begitu pula saat bangkapos.com mencoba menemui Mulyanto di gedung yang sama usai pemeriksaan justru enggan berkomentar meski mengaku jika ia pun turut terperiksa.
Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland SH MH dikonfirmasi terkait soal pemeriksaan AR, Mulyanto dan Lutfiansyah saat itu justru Roy mengaku belum mengetahui.
"O ya saya belum tahu info tersebut," jawab Roy singkat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/3/2018) siang.
Sekedar diketahui dalam proyek rehabilitasi transmisi pipa PDAM Merawang TA 2016 yang dikerjakan oleh PT RMJ, dan pihak penyidik Pidsus Kejati Babel pun sebelumnya telah menetapkan para tersangka lainnya selain AR, sejumlah tersangka tersebut masing-masing Mulyanto, Judas alias Aloi dan Ri alias Pepen.
Namun hingga sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak ditahan oleh pihak Kejati Babel terkait proyek rehabilitasi transmisi pipa PDAM Merawang TA 2016, sebaliknya pihak penyidik Pidsus Kejati Babel malah saat ini kembali membidik persoalan kegiatan proyek pekerjaan lanjutan tahap II pipa PDAM Merawang namun khusus TA 2013.
Sekedar diketahui jika kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Transmisi Kolong Merawang (Lanjutan) Tahun 2013 di wilayah Kabupaten Bangka tersebut dikerjakan oleh PT D H M P, sedangkan Nomor Kontrak: HK.02.03/06/KONST/PAB-BB/2013 tanggal 15 Februari 2013 dengan nilai kontrak Rp 10.026.743.000,- atau senilai Rp 10 M lebih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/slogan_20180315_113114.jpg)