Begini 5 Fakta Mengejutkan Mahasiswa Bobol Situs 44 Negara, FBI Ikut Turun Tangan,
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peretas (hacker) kelas dunia.Tak disangka, pelakunya masih berstatus mahasiswa
BANGKAPOS.COM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peretas (hacker) kelas dunia.
Tak disangka, pelakunya masih berstatus mahasiswa. Tapi aksi mereka sudah merepotkan 44 negara.
Komplotan hacker yang diringkus Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berstatus mahasiswa aktif.
Ketiga pelaku, yakni KPS (21), NA (21), dan ATP (21), sudah meretas 600 website di 44 negara.
Dirangkum dari tribun-timur.com dari tribunnews.com berikut fakta-fakta tiga mahasiswa ini.
1. Cuma Butuh 5 Menit
Tiga orang hacker atau peretas yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) bisa melakukan aksinya hanya dalam waktu lima menit.
Dalam waktu singkat itu ia bisa meretas dan meraup uang puluhan juta dari korbannya.
“Mereka hanya butuh waktu lima menit untuk meretas satu buah situs,” kata AKBP Roberto Pasaribu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Baca: Beginilah Akhir Kisah Menyedihkan Wanita Tua yang Tinggal Bersama Sampah, Tanpa Makanan dan Air
2. Raup Rp 200 Juta
Usai meretas, para pelaku, NA (21), KPS (21), ATP (21) bisa meraup masing-masing hingga Rp 200 juta dalam waktu satu tahun.
Yaitu dengan cara mengirimkan email kepada admin situs tersebut. Kemudian dalam email tersebut, pelaku menyatakan mempunyai kelemahan situs itu dan bisa memperbaikinya.
Pelaku juga telah mengambil data-data yang berada di situs tersebut. Jika tidak mau membayar sejumlah uang maka pelaku akan menghancurkan sistem situs tersebut.
“Setelah memperbaiki dan mengembalikan data-data tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta untuk jasanya,” katanya.
Untuk mempersulit polisi melacak transfer uang tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui paypal dan bitcoin. Namun, meski demikian pihak kepolisian tetap bisa melacak penerima uang dalam rekening tersebut.
“Meski mereka menggunakan paypal dan bitcoin, kami tetap bisa melacaknya. Karena kami bekerjasama dengan paypal, bitcoin, dan FBI,” katanya.
Para pelaku sendiri merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
Mereka meretas berbagai situs dari pemerintah maupun swasta dan baik di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Baca: Heboh Nama Syahrini dan Ayu Ting Ting Disebut dalam Debat Kandidat Cagub Ini, Ternyata!
“Mereka tergabung dalam kelompok SBH (Surabaya Black Hat) jumlahnya 600 sampai 700 orang dan telah meretas kurang lebih 3.000 situs di seluruh dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya delapan sampai 12 tahun penjara.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur.
"Ketiganya mahasiswa bidang IT yang tidak bisa saya sebutkan di mana kampusnya. Ada yang sementer lima, dan ada yang semester enam," ujar Roberto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Baca: Ternyata Inilah Awal Mula Angka 13 Dianggap Sebagai Angka Sial, Kamu Percaya?
3. Ditangkap 11 Maret Atas Bantuan FBI
Ketiga pelaku hacker itu diciduk pada Minggu 11 Maret di Surabaya, setelah pihaknya mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
Badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ) itu yang menyebutkan ada ribuan situs di negaranya yang diretas oleh hacker asal Indonesia.
Pihaknya kemudian tancap gas menyelidiki keberadaan para hacker tersebut dan ditemukan di daerah Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa handphone, laptop, dan modem.
"Awalnya ada informasi yang masuk ke pusat pelaporan kejahatan, di New York sana, dia monitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 negara lebih," jelas Roberto.
4. Modus Hacker Indonesia Ini
Dalam aksinya pelaku meretas sistem sebuah perusahaan.
Setelah itu menawarkan diri untuk memperbaiki dan mengembalikan sistem itu seperti semula apabila perusahaan itu mau membayar sejumlah uang.
Para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website untuk membocorkan dokumennya sebelum mengirimkan sejumlah uang.
Baca: Jarang Terekspos Media, Ini 9 Orang Super Kaya di Dunia, Ada yang Jumlah Kekayaan Masih Misteri
5. Pakai PayPal dan Bitcoin
Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin.
Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.
"Dia (pelaku) pakai email. Dia bilang sistem Anda rentan, jadi mau mau bagaimana, apa mau diperbaiki seperti semula atau tidak. Dia minta dibayar Rp5 juta lebih dengan Paypal. Apabila tak membayar, mereka rusak sistem itu," tuturnya.(*)
(TribunTimur, Sudirman)
