Berdurasi 3 Menit, Video Syur PNS Beredar, Ternyata Berawal dari Ancaman Minta Putus
Eduardo bahkan hendak mengajak menikah. "Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi,"
BANGKAPOS.COM, TANJUNGKARANG -- Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).
Baca: 2 Penumpang Berbuat Mesum di Toilet Pesawat Diciduk Pramugari, Ternyata Baru Kenal di Pesawat
Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.
Baca: Senin Besok 1 Rajab 1439 H, Ini Keistimewaannya Menurut Ustadz Somad & Ustadz Khalid Basalamah
Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.
"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.
Baca: Mona Ratuliu Diserbu Netter Usai Sebar Video Ayu-Raffi, Begini Tingkahnya saat Bersama Gengnya
Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.
Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.
Cantiknya Masa Muda Desy Ratnasari dengan Adjie Massaid, Pantas Sempat Taklukan Hati Irwan Mussry |
![]() |
---|
Arti Gelay Bukan Geli, Ternyata Ini yang Dimaksud Nissa Sabyan Menurut Para Mantan Personel |
![]() |
---|
Oknum Guru dan Selingkuhannya Diikuti Sang Istri Menuju Kontrakan, Sekali Tepergok Ngakunya Kerokan |
![]() |
---|
Termakan Bujuk Rayu Hingga Berhubungan Badan, Karyawati Bank Ini Hamil, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
Janda Muda Setahun Tidur Seranjang dengan Brondong, Anehnya Tak Mau Bercinta, Syok Tahu Fakta Ini |
![]() |
---|