Minggu, 19 April 2026

Revisi Perda, Sekolah Menengah Atas Boleh Lakukan Pungutan, Besarnya Maksimal 75 Ribu

Kasubbag perencanaan dinas pendidikan Babel, Indrawadi mengatakan revisi perda nomor 4 tahun 2016 membolehkan pungutan untuk pendidikan menengah

Editor: M Zulkodri
Dok/bapos

Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasubbag perencanaan dinas pendidikan Babel, Indrawadi mengatakan revisi perda nomor 4 tahun 2016 membolehkan pungutan untuk pendidikan menengah. Untuk pungutan sendiri nilainya maksimal Rp 75 Ribu persiswa/bulan.

"Perda lama itu dilarang pungutan, perda ini yang direvisi penyesuaian PP membolehkan melakukan pungutan untuk jenjang sekolah menengah dalam ini ada payung Hukum PP no 48 tahun 2008, dalam Permendikbud no 75 tahun 2017 itu tentang komite tidak dibolehkan untuk memungut komite hanya bisa menyumbang, maka ini juga memperkuat landasan hukum," katanya.

Besaran pungutan ini Harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat. Sebelumnya, pihaknya sudah berkonsultasi dengan stakeholder termasuk ombudsman, saber pungli, dari dewan pendidikan, dan MKKS.

"IPP kan berdasarkan pergub batasan tertinggi, kita belajar ke  Jawa Barat  batasan maksimal 500 ribu/bulan/anak. Kita memberikan batas karena enggak mau ada dampak, kita memperhitungkan angka maksimal Rp 75 ribu berdasarkan kesepakatan sekolah, orangtua siswa," katanya.

Dana ini dikelola oleh sekolah, dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Ini dikelola oleh sekolah langsung, Rp 75 ribu besaran maksimal. Ada yang sudah menerapkan hanya Rp 50 ribu, Rp 35 ribu/bulan. Ini tergantung kebutuhan sekolah. Adanya pungutan ini diharapkan lagi tidak ada lagi sekolah minta sumbangan, misalnya mau acara 17 an, atau acara sekolah siswa diminta menyumbang, ini harus diakomodir dari anggaran pungutan itu," katanya.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved