Saksi Tak Hadir Sidang Kasus Narkoba dengan Terdakwa Nendi Ditunda
Persidangan kasus Narkotika yang menjerat Nendi alias Nandi baru saja bergulir, setelah sidang pertama
Laporan Wartawan Bangka Pos Adinda Rizki Amanda
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Persidangan kasus Narkotika yang menjerat Nendi alias Nandi baru saja bergulir, setelah sidang pertama dilakukan pada tanggal 14 Maret 2018 lalu kini persidangan kasus Nendi sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, Rabu (21/3/2018).
Nendi Alias Nandi bin Agus Cik baru saja diringkus polisi setelah kedapatan membawa 1 paket kecil sabu kerumahnya. Nendi alias Nandi diringkus polisi pada tanggal 3 Desember 2017 saat berada di kediamannya jalan Kolong Bangka, Kel. Kampung Keramat, Kec. Rangkui.
Saat akan diringkus dirumahnya Nendi baru saja membeli 1 paket kecil sabu dari salah satu kenalannya. Ia membeli dengan harga Rp. 750 ribu yang nanti akan dijual kembali dengan kenalannya yang lain.
Dalam kasus ini Satnarkoba Polda Bangka Belitung sudah mengamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 buah pipet sedotan dan 1 buah botol plastik.
Persidangan kali ini dipimpin oleh ketua hakim Sri Endang serta anggota hakim Iwan Gunawan dan Hotma Sipahutar.
Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Ressa dan adera namun sidang harus ditunda karena saksi berhalangan hadir.
Sidang ditunda hingga Minggu depan tanggal 28 Maret dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasus-narkoba_20180321_204834.jpg)