DPRD Pangkalpinang Bentuk Pansus Bahas LKPJ Wali Kota
LKPJ Tahun Anggaran 2017 merupakan penjelasan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BANGKA POS - Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2017 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (29/3).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Achmad Subari.
LKPJ Tahun Anggaran 2017 merupakan penjelasan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah.
Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas perbantuan dan tugas umum pemerintah.
Dalam menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2017, Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin memaparkan APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017, antara lain meliputi 24 urusan wajib, pilihan maupun penunjang.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Achmad Subari mengatakan penyampaian LKPJ merupakan kebijakan yang sudah dilaksanakan pemerintah melalui kepala daerah pada 24 urusan wajib dan tujuh urusan pilihan.
“Laporan yang kami terima ini akan disesuaikan kembali. Kemudian akan dicek ke lapangan untuk kesesuaian fakta dan data. Untuk mengecek kebenaran anggaran yang dijalankan pada tahun 2017 sesuai atau tidak,” ucap Achmad Subari.
Setelah melakukan pembahasan, hasil rapat ini akan disampaikan oleh dewan.
Ia juga menambahkan, akan membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ Wali Kota Pangkalpinang ini. (advertorial/q4/q6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/lkpj_20180402_093200.jpg)