Minggu, 12 April 2026

Jennifer Dunn Kepanasan Lalu Minta Ini di Pengadilan saat Jalani Sidang Perdana

Artis cantik Jennifer Dunn kepanasan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Editor: Evan Saputra
Instagram
Jennifer Dunn 

BANGKAPOS.COM - Artis cantik Jennifer Dunn kepanasan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Terdakwa kepemilikan narkoba ini meminta dibelikan es teh manis.

 Permintaan ini disampaikan Jennifer kepada kuasa hukumnya, Pieter Ell usai sidang.

"Tadi ngeluhnya kepanasan, dan mau minum teh kemasan yang dingin" kata Pieter Ell saat ditemui wartawan usai sidang tersebut.

Sidang perdana Jennifer Dunn, terdakwa penyalahguna narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan hari ini (5/4/2018).
Sidang perdana Jennifer Dunn, terdakwa penyalahguna narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan hari ini (5/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

Menurut pantauan TribunJakarta.com, sebelumnya Pieter Ell terlihat menggenggam sebotol teh manis dingin kemasan botol.

"Teh kotak aja Teh kotak, mintanya Teh Kotak," teriak Pieter kepada seseorang.

Sebelumnya, sidang perdana Jennifer Dunn dengan agenda pembacaan dakwaan sore itu memang dipenuhi oleh awak media.

Dengan rambutnya yang terurai, Jennifer terlihat beberapa kali mengelap keringat dengan tapak tangannya yang berkulit putih bersih.

Meski menggunakan rompi tahanan, Jennifer hadir dipersidangan dengan penampilan yang cukup mempesona.

Sedikit riasan wajah yang tipis terlihat dikenakan oleh Jedun saat memasuki ruang sidang.

Jennifer dunn didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus penyalah gunaan narkoba yang melibatkan dirinya.

Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved