Gegara TKG, Tiga Orang ASN Ini Ikut Dipertanyakan Dewan
Tiga orang ASN yang bergabung ke tim komunikasi Gubernur Babel (TKG) dinilai sudah melanggar tugas dan kewajibannya sebagai ASN di Diskominfo Babel.
Penulis: Hendra | Editor: M Zulkodri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga orang ASN yang bergabung ke tim komunikasi Gubernur Babel (TKG) dinilai sudah melanggar tugas dan kewajibannya sebagai ASN di Diskominfo Babel.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Adet Mastur, Senin (9/4/2018) menjelaskan bahwa berdasarkan SK tentang TKG yang dikeluarkan oleh Gubernur, TKG tidak masuk dalam susunan organisasi tata kerja (SOTK).
“Tiga ASN yang melanggar ini akan kami koordinasikan ke inspektorat dan BKD. Kami akan pertanyakan mengapa ASN ini ditugaskan di TKG. Apabila mereka meninggalkan tugas dan kewajibanya selaku ASN di Diskominfo ini melanggar kode etik dan kode kepegawaian. Sedangkan untuk sanksinya nanti tergantung dari pemeriksaan Inspektorat dan BKD,” jelas Adet usai melakukan pertemuan dengan Diskominfo, Humas dan Protokoler serta Biro Organisasi.
Komisi I juga kata Adet sepakat untuk membuat surat rekomendasi ke pimpinan DPRD Babel yang meminta agar TKG dibubarkan bulan ini juga.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/adet-mastur_20171006_075441.jpg)