Senin, 20 April 2026

Pasien BPJS Harus Mendapat Rujukan Sebelum Berobat di RSUD Depati Hamzah

Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Thamrin mengatakan pasien BPJS kesehatan

Editor: Evan Saputra
bangka pos/ira kurniati
Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, M Thamrin 

Laporan wartawan Bangkapos, Ira Kurniati

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Thamrin mengatakan pasien BPJS kesehatan yang berobat di rumah sakit ini harus terlebih dahulu mendapat rujukan.

Jalur masuk pasien tersebut antara lain melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus melengkapi surat pengantar rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit lain. Terkecuali pasien yang mengalami kondisi gawat darurat atau emergency.

"Bisa tidak pakai surat rujukan kalau keadaannya gawat. Misalnya kecelakaan. Ada sekitar 150 macam penyakit berdasarkan permenkes (peraturan kementrian kesehatan) bisa tanpa surat pengantar rujukan," kata Thamrin, Senin (9/4/2018).

Suasana poliklinik RSUD Depati Hamzah, Senin (9/4/2018)
Suasana poliklinik RSUD Depati Hamzah, Senin (9/4/2018) (bangka pos/ira kurniati)

Selain melalui IGD, pasien BPJS Kesehatan juga bisa berobat di poliklinik untuk dilakukan rawat jalan. Sama halnya melalui IGD, jalur poliklinik pun harus dengan surat pengantar rujukan agar bisa dilakukan rawat jalan. Namun apabila diindikasikan harus rawat inap, maka pasien tersebut akan dilakukan rawat inap sesuai peraturan tersebut.

Thamrin menyebutkan, FKTP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sehingga dapat melimpahkan rujukan pasien ke rumah sakit. Maupun sebaliknya Tupoksi rumah sakit dalam hal penanganan pasien rujukan tersebut.

"Kalau itu tupoksi puskesmas harus dirawat jalan di puskesmas. Tapi jika termasuk tupoksi rumah sakit. Dirujuk, dibawa kemari. Sekarang peraturannya ketat. Tidak bisa sembarangan rujuk maupun mengembalikan pasien ke puskesmas," ujarnya.

Satu diantara keluarga pasien poliklinik gigi yaitu Destri, mengatakan dirinya mendapat surat rujukan dari puskesmas Desa Kurau kabupaten Bangka tengah untuk dilakukan rawat di RSUD Depati Hamzah. Ia mengaku sebelumnya sang anak memang sempat berobat di puskesmas Kurau sebelum dirujuk di rumah sakit ini.

Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, M Thamrin
Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, M Thamrin (bangka pos/ira kurniati)

"Kemarin berobatnya disana (Puskesmas kurau) tapi karena ada bagian gigi anak saya yang katanya kena saraf jadi dirujuk disini," ungkap Destri.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved