Dana Pensiun Taspen Dapat Diwariskan, Ini Syaratnya
Aturannya berpatokan kepada pusat dan pemerintah, kami tidak berwenang menaikan maupun menurunkan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Idandi Meika Jovanka
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Penyaluran dana pensiun dari Taspen berlaku seumur hidup dan dapat diturunkan kepada Istri maupun Anak dengan syarat dan ketentuan.
Hal itu dituturkan oleh Kepala Taspen Cabang Bangka Belitung, Mulyono saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/4).
Ia menjelaskan jika terjadi musibah diturunkan kepada Istri ataupun Anak. Regulasinya, Istri tidak boleh menikah, sementara anak berusia 21-25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Dana diterima terbagi menjadi 4 golongan bekisar 2,3-2,5 juta rupiah ke atas. Khusus, Janda tanpa anak mendapatkan 1,3 juta rupiah yang dikirimkan melalui Bank.
“Aturannya berpatokan kepada pusat dan pemerintah, kami tidak berwenang menaikan maupun menurunkan nominal. Seandainya, klien kurang paham maka kami terbuka untuk menjelaskannya tetapi kalau mau komplain ke BKN,” jelas Kepala Taspen Cabang Bangka Belitung, Mulyono.
Terkait pendataan, Mulyo mengungkapkan inovasi Taspen yakni Layanan Klien Otomatis (LKO) yang mendatangi pensiunan.
Sehingga, menghemat biaya dan waktu karena databasenya terkumpul beberapa bulan sebelum pensiun. Melalui pengiriman surat setiap dua tahun sekali.
Sejauh ini belum ditemukan hambatan berarti, hanya saja pengiriman surat database sebanyak 7600 memerlukan waktu.
Pengiriman tersebut bertujuan memastikan keberadaan penerima, jika 2-3 bulan tidak ada umpan balik. Maka akan diverifikasi kepada kantor bayaran.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/mulyono_20180410_193221.jpg)