Kamis, 30 April 2026

Hingga Maret Terjadi 7 Kasus KDRT di Belitung, P2TP2A Bentuk Tim di Tiap Kelurahan

Dalam rangka mengurangi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Tayang:
Editor: Evan Saputra
Pos Belitung/Adelina Nurmalitasari
Sosialisasi pembinaan kelompok pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan P2TP2A di Kantor Kelurahan Paal Satu, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Adelina Nurmalitasari

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Dalam rangka mengurangi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) membentuk tim di tiap kelurahan.

Tim yang dinamakan PKDRT atau Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut terdiri dari masyarakat yang berdomisili di lokasi setempat.

Menurut Divisi Pelayanan dan Penyembuhan P2TP2A, Neli Rosila mengatakan, petugas PKDRT melakukan pembimbingan terhadap korban kasus kekerasan.

"Korban KDRT disarankan melaporkan terlebih dahulu ke petugas PKDRT agar penyelesaiannya dapat kami bantu tindaklanjutnya," ujarnya, Rabu (18/4/2018).

Tugas petugas ketika menerima laporan dari korban adalah menggali data terkait korban dan kasus kekerasan yang dialaminya.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah klien serta mengecek psikologis korban. Kemudian melakukan investigasi untuk mencari tahu dalam rumah tangga terjadi tindak kekerasan dengan menanyakan ke terdekat misalnya tetangga.

"Kalau sudah kita melakukan hal tersebut, selanjutnya melakukan pemanggilan kembali kepada korban dan terduga yang berkonflik untuk melakukan mediasi satu per satu sambil melakukan pencatatan," tambahnya.

Meskipun keputusan akhir berasal dari pihak yang berkonflik, namun pendampingan secara agama tetap harus dilakukan.

"Tapi hasil akhirnya tetap pada klien, karena jangan sampai kejadian serupa terulang," katanya.

Namun ditambahkannya, pihak PKDRT hanya harus melakukan sesuai kewenangannya. Sehingga mengenai kasus yang lebih berat seperti kekerasan fisik tetap dapat ditindaklanjuti pihak yang lebih berwenang seperti kepolisian.

Hingga Maret Telah Terjadi 7 Kasus KDRT di Belitung

Baru memasuki caturwulan pertama tahun 2018 P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Belitung mencatat telah terjadi 7 kasus yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga Maret 2018.

"Itu baru jumlah yang melaporkan dan terdata di kami," ujar Ketua P2TP2A, Sri Wahyu selesai melakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Paal Satu, Rabu (18/4/2018).

Sedangkan pada tahun 2017 lalu, pihaknya mencatat ada 42 kasus. Dari sejumlah kasus tersebut ada 3 kasus yang sampai dilaporkan kepada kepolisian karena korban melakukan kekerasan fisik dan seksual.

Pemicunya disampaikan Sri beragam dengan penyebab terbanyak adalah masalah ekonomi.

Demi menanggulangi kasus KDRT oleh karena itu pihaknya membentuk tim Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) tiap kelurahan atau desa. Ia menambahkan, kini sudah 50 persen yang sudah dibentuk dari total desa di Kabupaten Belitung. Pembinaan pun terus dilakukan. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved