Satpol PP Tertibkan Baner Iklan Rokok di Lingkungan Sekolah
Tim Satpol PP Kabupaten Bangka kembali menertibkan iklan rokok di dekat lingkungan sekolah, Sabtu (21/4/2018)
Penulis: nurhayati | Editor: M Zulkodri
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Tim Satpol PP Kabupaten Bangka kembali menertibkan iklan rokok di dekat lingkungan sekolah, Sabtu (21/4/2018) di seputar jalan utama Jenderal Sudirman Sungailiat.
Iklan rokok tersebut dilarang dipasang di sekitar lingkungan sekolah, rumah sakit, perkantoran, tempat-tempat ibadah, menggunakan trotoar dan di pohon-pohon.
Penertiban iklan rokok yang dipasang tersebut, dilakukan Tim Satpol PP Kabupaten Bangka di depan sekolah SMA Setiabudi Sungailiat, SMPN 1 Sungailiat dan Rumah Sakit Medika Stania dan Perkantoran PT Timah Tbk di Sungailiat.
Sebelumnya Tim Satpol PP juga sudah menertibkan iklan rokok milik perusahaan ternama yang juga dipasang di depan sekolah-sekolah.
"Ini perusahan rokok lain lagi. Untuk barang buktinya kami amankan di kantor satpol pp," kata Kasatpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman kepada bangkapos.com.
Dia menegaskan bagi perusahaan rokok yang melanggar ketentuan tersebut, bisa terancam hukuman dipidana tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Untuk itu pihaknya akan memanggil perusahaan rokok untuk memperingatkan agar tidak memasang iklan rokok di tempat-tempat yang dilarang tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tim-satpol-pp-kabupaten-bangka_20180422_103040.jpg)