Nomor Ponsel Anda Diblokir, Tenang Masih Bisa Aktif Begini Caranya
Meski diblokir pengguna kartu bisa mengaktifkan kartu kembali asal melakukan registrasi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Registrasi kartu seluler dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan akan berakhir hari ini, Senin (30/4/2018) pada pukul 23.59 WIB.
Kartu seluler yang belum melakukan registrasi akan otomatis diblokir oleh pihak operator.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menuturkan meski diblokir pengguna kartu bisa mengaktifkan kartu kembali asal melakukan registrasi.
SMS atau telepon untuk registrasi dapat dilakukan asal masa aktif kartu masih berlaku.
"Sepanjang nomor belum dihanguskan operator tetap bisa registrasi. Artinya layanan yang tersedia pada nomor tersebut sebatas hanya untuk SMS registrasi," ungkap Ahmad Ramli kepada Tribunnews.com, Senin (30/4/2018).
Baca: Kartu SIM Ponsel yang Sudah Diregistrasi Bisa Diblokir, Begini Caranya
Pada tahap akhir registrasi kartu, semua layanan akan diblokir mulai dari SMS, telepon hingga layanan data.
Bagi yang belum melakukan pendaftaran berikut adalah tahapan yang harus dilakukan :
Pertama, bagi pengguna kartu pra bayar seluler Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Untuk pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.
Sedangkan untuk Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Kedua, untuk pelanggan baru mendaftar juga memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda.
Baca: Anda Bisa Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Perlu Simpan Nomor Terlebih Dahulu, Simak Cara Ini!
Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Kemudian untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.