Hari Buruh
Peringatan May Day, Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di 33 Provinsi, Mana yang Paling Besar
Berikut daftar UMP di 33 Provinsi di Indonesia. Lantas provinsi mana yang UMP nya paling besar?
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.
Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.
Pemerintah akan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dimulai pada 2014.
Satu hal yang kerap dipersoalkan oleh buruh di Indonesia adalah upah yang layak.
Setiap tahun pemerintah menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apa saja komponen dalam UMP, mengutip kemnaker.go.id berikut ini penjelasan Tentang Komponen Upah dan Ketentuan UMP.
Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dibayarkan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.
Tunjangan jabatan adalah termasuk (komponen) tunjangan tetap, karena dibayar secara teratur dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.
Konsekwensi pekerja/buruh (kryawan) yang menduduki suatu jabatan tertentu yang diturunkan dari jabatannya (demosi) adalah (antara lain) penghapusan tunjangan jabatan dari komponen upah sesuai dengan jenjang (level) dari jabatan yang diduduki.
Perubahan (penambahan/pengurangan) dari nilai masing-masing komponen upah sehubungan dengan adanya perubahan UMP, pengaturannya diserahkan kepada manajemen perusahaan.
Yang penting bahwa komponen upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari (komulatif) upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003).
Lantas provinsi mana yang UMP nya paling besar?
Berikut daftar UMP di 33 Provinsi di Indonesia.
1. Aceh sebesar Rp 2.717.750
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.119.067
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875
6. Riau, sebesar Rp 2.464.154
7. Jambi, sebesar Rp 2.243.718
8. Bengkulu, sebesar Rp 1.888.741
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.995
10. Lampung, sebesar Rp 2.074.673
11. Banten, sebesar Rp 2.099.385
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035
13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894
17. Bali, sebesar Rp 2.127.157
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.421.305
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.559.903
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.052
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.647.767
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.530
31. Maluku, sebesar Rp 2.222.220
32. Papua, sebesar Rp 2.895.650
33. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/massa-buruh_20180501_130559.jpg)