Sabtu, 2 Mei 2026

Hari Buruh

Peringatan May Day, Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di 33 Provinsi, Mana yang Paling Besar

Berikut daftar UMP di 33 Provinsi di Indonesia. Lantas provinsi mana yang UMP nya paling besar?

Tayang:
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Teddy Malaka
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Massa buruh yang tergabung ‎dalam FSP LEM SPSI Jabar dan Gobsi mulai memadati halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung Selasa (1/5/2018). 

BANGKAPOS.COM -- Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.

Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.

Pemerintah akan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dimulai pada 2014.

Satu hal yang kerap dipersoalkan oleh buruh di Indonesia adalah upah yang layak.

Setiap tahun pemerintah menerbitkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Apa saja komponen dalam UMP, mengutip kemnaker.go.id berikut ini penjelasan Tentang Komponen Upah dan Ketentuan UMP.

Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dibayarkan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.

Tunjangan jabatan adalah termasuk (komponen) tunjangan tetap, karena dibayar secara teratur dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.

Konsekwensi pekerja/buruh (kryawan) yang menduduki suatu jabatan tertentu yang diturunkan dari jabatannya (demosi) adalah (antara lain) penghapusan tunjangan jabatan dari komponen upah sesuai dengan jenjang (level) dari jabatan yang diduduki.

Perubahan (penambahan/pengurangan) dari nilai masing-masing komponen upah sehubungan dengan adanya perubahan UMP, pengaturannya diserahkan kepada manajemen perusahaan.

Yang penting bahwa komponen upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari (komulatif) upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003).

Lantas provinsi mana yang UMP nya paling besar?

Berikut daftar UMP di 33 Provinsi di Indonesia.

1. Aceh sebesar Rp 2.717.750

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.119.067

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875

6. Riau, sebesar Rp 2.464.154

7. Jambi, sebesar Rp 2.243.718

8. Bengkulu, sebesar Rp 1.888.741

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.995

10. Lampung, sebesar Rp 2.074.673

11. Banten, sebesar Rp 2.099.385

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894

17. Bali, sebesar Rp 2.127.157

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.421.305

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.559.903

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.052

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.647.767

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.530

31. Maluku, sebesar Rp 2.222.220

32. Papua, sebesar Rp 2.895.650

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved