Siswi Dicabuli Tetangga Saat Tertidur dan Lupa Kunci Pintu Rumah
MN lantas terlelap akibat kelelahan tanpa mengunci pintu rumahnya. Saat itulah pelaku ND masuk ke rumah dan mencabuli korban.
BANGKAPOS.COM, BEKASI - Jajaran Reskrim Metro Bekasi menangkap ND (35) karena mencabuli tetangganya sendiri di Babelan, Bekasi.
ND memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci.
"Tidak sampai 1 kali 24 jam, tepatnya 31 maret 2018, petugas berhasil meringkus korban di rumah kontrakannya di Babelan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara dalam keterangannya, Rabu (2/5/2018).
Baca: Ranting Lampu Istana Megah Andre Taulany Ditempeli Emas Asli 22 Karat
Candra menjelaskan, korban MN (16) tiba di rumahnya malam hari setelah membantu ibunya berjualan.
Ia pulang lebih awal lantaran ingin mempersembahkan pakaian sebelum berangkat ke pesantren di Bogor Jawa Barat.
MN lantas terlelap akibat kelelahan tanpa mengunci pintu rumahnya. Saat itulah pelaku ND masuk ke rumah dan mencabuli korban yang sedang terlelap.
Baca: Sakit Hati Dibully, Siswa Ini Tikam 9 Temannya Hingga Tewas Sepulang Sekolah
Korban melakukan perlawanan dan berlari ke arah pintu. Namun, pelaku kemudian menarik korban dan memperkosanya.
Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapa pun.
Awalnya korban takut menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Namun, beberapa waktu kemudian ia bercerita dan orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Babelan.
Pelaku mengaku hanya bekerja serabutan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukan tindak kejahatan ini.
Baca: Nenek Jumanti Hilang Selama 30 Tahun, Kini Terima Gaji Rp 266 Juta dari Majikannya di Riyadh
Candra menambahkan, pihaknya juga telah melakukan visum kepada korban dan benar ada tindak pemerkosaan.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan sebuah tikar, satu kain batik, maupun pakaian korban yaitu baju lengan panjang, celana panjang, dan pakaian dalam.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 82(2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertidur dan Lupa Kunci Pintu Rumah, Siswi di Babelan Dicabuli Tetangganya", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/02/20032241/tertidur-dan-lupa-kunci-pintu-rumah-siswi-di-babelan-dicabuli-tetangganya.
Penulis : Setyo Adi Nugroho
Baca: Gol Terbanyak hingga Tersingkir 7 Kali, Inilah 5 Fakta Menarik Duel AS Roma Vs Liverpool
Baca: Cantik dan Tampan tapi Sulit Menemukan Jodoh, Jangan-jangan Ini Penyebabnya
Baca: Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Diputuskan Sebelum Puasa