Tuntaskan 12 Jawaban Interpelasi Gubernur, Pansus Dibagi Jadi 2 Tim
Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi tampaknya ingin bekerja cepat menuntaskan 12 jawaban hak interpelasi terhadap gubernur babel
Penulis: Hendra | Editor: Evan Saputra
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Interpelasi tampaknya ingin bekerja cepat menuntaskan 12 jawaban hak interpelasi terhadap gubernur babel.
Karenanya untuk mempercepat prosesnya pansus yang beranggota 19 orang anggota DPRD Babel itu dibentuk menjadi 2 tim.
Ketua Pansus Hak Interpelasi, Eka Budiartha mengatakan pansus dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama menangani sebanyak 5 jawaban hak interpelasi, sedangkan tim kedua akan menangani 7 jawaban hak interpelasi gubernur.
“Saya di tim 2. Kami menangani khusus dibidang pertambangan dan keuangan dari hak interpelasi sebanyak 7 materi. Sisanya ditangani oleh tim pertama,” ujar Eka Budiartha.
Untuk tim 2 saat ini baru menangani soal sumbangan pihak ketiga. Sedangkan kesimpulannya belum bisa disampaikan.
“Ini baru menemukan data awal saja, nanti kesimpulan akhir sama-sama dengan anggota pansus,biar keputusan nanti jadi keputusan bersama. Saat ini baru soal sumbangan pihak ketiga saja, kita konfirmasikan ke kemendagri,” kata Eka Budiartha.
Sementara untuk kerja pansus interpelasi lanjut Eka Budiartha tidak akan melebihi waktu untuk hak angket. Waktu kerja pansus interpelasi bisa saja dibawah 2 bulan. Akan tetapi sampai saat ini belum ada diberikan tenggat waktunya.
“Belum ada tenggat waktunya. Tapi acuannya kalau hak angket itukan 3 bulan, ini interpelasi. Jadi dibawah hak angket itu bisa saja dibawah 3 bulan. Cuma kita belum tahu tenggat waktunya. Kita tunggu kelengkapan data kita sejauhmana,” jelas Eka Budiartha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/anggota-dprd-bangka-belitung-eka-budiartha_20180511_191037.jpg)