Akibat SLF, Pengembang Perumahan MBR Bangka Tengah Tunda Akad 2 Bulan
Pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi membuat sejumlah pengembang keluhkan harus menunda akad berbulan-bulan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Idandi Meika Jovanka
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Problematika Pengembang di Bangka Belitung atas pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terjadi.
Sejumlah pengembang keluhkan harus menunda akad berbulan-bulan. Hal itu disampaikan saat pertemuan antara Apersi Babel dengan Dinas PRKP Babel di Budget Puncak Hotel, Rabu (16/5).
Satu diantaranya, dialami Wardani selaku pengembang rumah MBR di Bangka Tengah. Ia mengaku hampir 2 bulan lamanya menunda akad karena ketidakpastian SLF. Sementara, dirinya memerlukan biaya besar untuk menjalankan bisnis perumahannya.
Lebih lanjut, ia menceritakan sempat mengurus SLF ke Dinas Perkim Koba hanya saja belum mengetahui hal tersebut. Lalu, ia menemukan PerBup tahun 2017 di Bangka Tengah, berbekal berkas lengkap dirinya segera ke Cipta Karya.
Saat mengetahui PTSP berwenang mengeluarkan SLF tetapi belum ada kepastian, akhinya Wardani menunda.
Sementara, pihak perbankan memerlukan surat yang menjelaskan pemberlakuan SLF sebagai syarat melakukan akad perumahan dengan konsumen.
“Kami betul-betul membutuhkan kepastian terkait SLF ini,” ungkap Wardani.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pertemuan-apersi-babel-dengan-dinas-prkp-babel_20180516_192849.jpg)