Senin, 13 April 2026

Pemeriksaan Saksi Rampung, Jaksa Segera Tuntut Om Nun

Nasib M Sofyan alias Om Nun di 'ujung tanduk'. Pekan depan tukang catut jual beli mobil bekas asal Desa Balunijuk Merawang Bangka

Editor: Evan Saputra
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nasib M Sofyan alias Om Nun di 'ujung tanduk'. Pekan depan tukang catut jual beli mobil bekas asal Desa Balunijuk Merawang Bangka ini bakal dituntut jaksa. Tuntutan dilaksanakan menyusul rampungnya agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, pekan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Supadi diwakili Kasi Intel Yoga Pamungkas kepada Bangka Pos Groups, Kamis (17/5/2018) menyatakan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, sejak bulan lalu.

"Yaitu dimulai dari sidang agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Sidang tertutup untuk umum itu dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

"Mulai dari saksi korban hingga saksi lainnya sudah memberikan keterangan. Begitu pula saksi ad charge atau saksi meringankan, sudah dimintai keterangan di persidangan," katanya.

Lalu bagaimana dengan bantahan Terdakwa M Sofyan alias Om Nun di persidangan yang menyatakan tidak melakukan perbuatan pencabulan pada dua korbannya? Menurut Yoga, itu sah-sah saja sebagai hak bantahan dari pelaku. Yang jelas, pernyataan korban dan bukti, termasuk visum akan jadi pertimbangan hakim.

"Sidang akan dilanjutkan Selasa (22/5/2018) nanti dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari kita selaku jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan bakal dibacakan menyusul rampungnya pemeriksaan terdakwa dan saksi ad charge yang dihadirkan pekan lalu," kata Yoga.

Seperti diketahui, Sofyan alias Om Nun, terancam bui. Pria asal Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Bangka ini diadili. Jaksa mulai mendakwanya di 'meja hijau', Selasa (13/2/2018) lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Solihin.

Muhamad Sofyan alias Om Nun (35), Warga Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Bangka, ditangkap, Minggu (22/10/2017) dinihari. Pria ini disergap anggota Polsek Merawang di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat.

Dalam penyidikan, terungkap oleh polisi, ternyata ada dua bocah korban cabul diduga dilakukan oleh Tersangka Muhamad Sofyan alias Om Nun (35).

Kedua korban dipastikan telah memberikan pengakuan yang sama, walau sempat dibantah oleh tersangka di hadapan polisi saat proses penyidikan baru dimulai, Senin (23/10/2017) silam.

Kini kasus asusila itu sudah tiga kali kali bergulir di ruang sidang, mulai dakwaan hingga pemeriksaan saksi.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved