Syarat Tidak Lengkap, Bakal Calon Wabup Bateng Bisa Digugurkan Oleh Panitia Pemilihan
Ketua Pansus Pemilih Wakil Bupati Bangka Tengah Maryam, menjelaskan apabila nanti dalam upaya verifikasi berkas calon wakil Bupati Bateng
Penulis: Riki Pratama | Editor: Evan Saputra
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Ketua Pansus Pemilih Wakil Bupati Bangka Tengah Maryam, menjelaskan apabila nanti dalam upaya verifikasi berkas calon wakil Bupati Bateng, ada yang tidak lengkap Panitia Pemilih bisa saja menggugurkan calon yang akan bersaing dalam pemilihan wakil Bupati nantinya.
"Tentunya panitia pemilih setelah di bentuk pada 23 Mei nanti akan bekerja selam 30 hari kerja, mereka melakukan verifikasi berkas calon, lalu koordinasi kepihak ketiga, dan apabila ada syarat tidak lengkap, sudah diberikan peringatan selama tiga kali, tidak bisa melengkapinya maka akan digugurkan,"ujar Maryam kepada wartawan, Senin (21/5/2018)
Baca: Mahasiswi Simpanan Om-om Ini Ngajak Tidur Bareng, Driver Ojol Berikan Jawaban Mengejutkan
Baca: Pendaftaran Online CPNS 2018 Dimulai Juni, Ini Jadwal Selengkapnya
Baca: Tak Hanya Kabar Baik, Ada Kabar Buruk Bagi PNS Terkait THR dan Gaji Tahun Ini
Ia menambahkan bahwa, apabila ada satu dari dua bakal calon wakil Bupati yang gugur nanti, tidak akan membuat pemilihan berhenti, tetapi satu calon yang dinyatakan lengkap maka akan dipilih.
"Akan tetapi setelah kita surati, partai pengusungnya, melalui pimpinan DPRD dan Bupati, tidak juga diperbaiki dengan waktu yang tersisa maka gugur lah calon tersebut tetapi dengan tidak menghentikan prosesnya, calon yang tersisa tetap dipilih,"ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-pansus-cawabup-bateng-maryam_20180424_163025.jpg)