Pol PP Basel Layangkan Surat Teguran ke PT Protelindo soal Bangunan Tower BTS Tanpa IMB
Kami sudah melayangkan Surat teguran. Dan peringatan supaya mereka (PT Protelindo-red) melengkapi ketentuan
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Saut Ritonga, telah melayangkan surat teguran kepada pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di dekat kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Toboali.
Dalam surat tersebut, Saut meminta pihak perusahaan melengkapi syarat dan ketentuan administrasi pembangunan tower BTS tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Selain surat teguran, Saut juga telah memerintahkan jajarannya turun meninjau lokasi pembangunan tower.
Saut pun tak menampik jika project pembangunan tower BTS tersebut tidak memiliki IMB.
" Kami sudah melayangkan Surat teguran. Dan peringatan supaya mereka (PT Protelindo-red) melengkapi ketentuan-ketentuan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Memang sejauh ini bangunan tower itu tidak ada IMB, makanya kami layangkan surat teguran itu," kata Saut kepada bangkapos.com, Jumat (29/6/2018).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-pemkab-basel-saut-ritonga_20170504_163838.jpg)