SMA Negeri 1 Pangkalpinang Ikuti Aturan Zonasi, Jamin Proses PPDB 2018 Transparan
Proses penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Pangkalpinang menerima banyak keluhan dari masyarakat
Laporan Wartawan Bangka Pos, Idandi Meika Jovanka
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Proses penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Pangkalpinang menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait zonasi sekolah yang diterapkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keluhan tersebut tidak ditujuhkan langsung kepada sekolah pilihan tersebut, Senin (2/7/2018).
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Jumani mengatakan sejauh ini kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak ada kendala. Hanya saja, sejumlah orang tua PPDB banyak mengeluh masalah zonasi sekolah yang diterapkan sesuai juknis dan aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami selaku pihak sekolah mengikuti aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hanya saja, kami paham dengan kondisi orang tua siswa yang mengingkan anaknya bersekolah di SMA Negeri 1 Pangkalpinang tetapi terhambat masalah zonasi,” ungkap Jumani
Ia menyebutkan bagi calon peserta didik diluar zonasi bisa mendaftar dengan syarat NEM di kali 0,6 khusus wilayah Pangkalpinang. Lalu, jika lintas Kota atau Kabupaten maka dikalikan 0,7. Hal itu membuat nilai calon peserta didik berkurang.
“Juknis yang diterima tentang zonasi sekolah berdasarkan tempat tinggal siswa. Artinya, peserta didik tinggal di wilayah Kacang Pedang, Gerunggang, Air Kepalah Tujuh, dan lainnya dapat mendaftar. Jika tidak, mereka dapat mendaftar dengan syarat nilai dikali 0,6. Hal itu tentu merugikan siswa, karena NEM 40 saja jika di kali 0,6 tinggal 24,” jelas Jumani
Ia menyakini aturan yang diberikan Dinas Pendidikan bertujuan positif untuk pemerataan kualitas pendidikan supaya tidak ada lagi sekolah yang diekslusifkan. Sehingga, pihaknya berupaya memberikan pengertian kepada orang tua calon peserta didik.
Jamin Proses PPDB 2018 Transparan
SMA Negeri 1 Pangkalpinang menjamin transparasi dan keterbukaan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018. Pihaknya juga berupaya memberikan informasi terkini bagi calon peserta didik yang membutuhkan.
Jumani memastikan tidak ada informasi yang ditutupi selama proses PPDB. Pihaknya juga bertanggung jawab dan diawasi oleh Ombusman dan dewan pendidikan.
“Kami menjamin transparasi pada proses PPDB tahun 2018 ini, tidak akan ada hal yang ditutup-tutupi,” ungkap Jumani
Selain itu, ia menyebutkan proses ada dua jalur penerimaan, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada tanggal 2 Juli hingga 3 Juli 2018 dan reguler tanggal 4 Juli hingga 7 Juli 2018.
“Tahun ini kami menerima 256 siswa sesuai aturan minimal dengan rincian 8 ruang belajar masing-masing berisi 32 siswa. Pada hari ini penerimaan masih jalur KIP. Jumlah siswa diterima melalui jalur tersebut sebanyak 20 persen dari total 256 siswa,” kata Jumani
Ia berharap proses PPDB tahun 2018 lebih baik dibantingkan tahun lalu, baik penerimaan, pengumuman, dan siswa yang diterima nantinya dapat menimba ilmu di SMA Negeri 1 Pangkalpinang dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/wakil-kepala-sekolah-sma-negeri-1-pangkalpinang-jumani_20180702_183402.jpg)