Breaking News
Usai Divonis 1 Bulan Penjara dengan 3 Bulan Masa Percobaan, Desy Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Mata Desy Haumahu warga Kelurahan Cipayung, Jawa Barat pelaku pencurian disebuah minimarket dijalan selindung Pangkalpinang tampak
Laporan Wartawan Bangkapos, Yudha Palistian
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Desy Haumahu warga Kelurahan Cipayung, Jawa Barat pelaku pencurian disebuah minimarket dijalan selindung Pangkalpinang langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
Majelis Hakim, Iwan Gunawan memutuskan serta menimbang bahwa Desy terlibat dalam perkara pidana yakni pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, maka divonis dengan 1 bulan penjarà dan masa percobaan tiga bulan.
"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian, dan harga barang tersebut tidak lebih dari Dua ratus lima puluh rupiah di mata hukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan," ungkap Iwan dihadapan Terdakwa.
Iwan pun mengetok palu pertanda persidangan telah usai dan hukuman dinyatakan sah oleh pihak PN pangkalpinang.
Ketika Bangkaposcom mencoba mewawancarainya terkait vonis tersebut, Desy langsung bergegas keluar ruang Sidang Garuda PN Pangkalpinang sambil menutupi wajahnya dengan telapak tangan serta tak memberikan sepatah kata pun.
Sedangkan, barang bukti yang dihadirkan saat persidangan yaitu dua kotak susu isi 800 gram rasa madu dan vanilla, satu kotak susu 800 gram, empat bungkus migelas, satu kotak susu cair, satu botol susu dan satu buah selendang berwarna hijau biru motif bunga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-persidangan-di-ruang-garuda-pengadilan-negeri-pangkalpinang_20180713_174356.jpg)