Selasa, 5 Mei 2026

Terbukti Cabuli Dua Bocah, Kini Om Nun si Tukang Catut Resmi Jadi Narapidana

"Inti putusan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar pada Terdakwa M Sofyan

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

 BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kini, M Sofyan alias Om Nun resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukitsemut Sungailiat Bangka.

Statusnya sebagai narapidana (Napi) telah dikukuhkan menyusul inkrahnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka.

Ketua PN Sungailiat, Sarah Louis Siamanjuntak diwakili Humas II, R Narendra Mohni kepada Bangka Pos Groups, Rabu (18/7/2018) memastikan perkara cabul yang dilakukan oleh Terdakwa M Sofyan alias Om Nun, sudah berakhir.

Kasus cabul yang menimpa korban, dua orang anak usia bawah umur itu, berlangsung di pengadilan sejak beberapa bulan terakhir.

Berbagai saksi dan bukti telah dihadirkan di persidangan. Proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum pun telah terlaksana sesuai prosedur.

Hingga akhirnya, giliran majelis hakim menjatuhkan vonis. "Dan vonis atau putusan majelis hakim PN Sungailiat pada akhirnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Narendra.

Kiki, sapaan akrab R Narendra Mohni menyatakan, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Sungailiat, Tanggal 5 Juni 2018 lalu.

"Ketika itu Majelis Hakim PN Sungailiat yakin bahwa Terdakwa M Sofian alias M Nun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, " katanya.

Putusan hakim diterima oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum sehingga dinyatakan inkrah, satu pekan setelah vonis.

"Inti putusan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar pada Terdakwa M Sofyan alias Om Nun," katanya.

Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat digantika  (subsider) kurungan selama delapan bulan. "Selain itu, majelis hakim membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegas Kiki.

Seperti diketahui, M Sofyan alias Om Nun ditangkap Polsek Merawang Bangka beberapa bulan lalu. Tukang catut, jual beli mobil bekas ini ditangkap di sebuah rumah  kontrakan di Jakarta atas tuduhan mencabuli dua orang bocah usia bawah umur di Kecamatan Merawang Bangka. 

Namun Terdakwa M Sofyan alias Om Nun (35)  tetap tak mengakui tudingan melakukan perbuatan cabul pada dua bocah.

Sangkalan atas dakwaan jaksa dia lontarkan di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, Selasa (8/6/2018).

Tapi pada akhirnya, bantahan itu tak ada artinya karena hakim yakin terdakwa bersalah, lalu hakim menjatuhkan vonis pidana seperti yang dimaksud.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved