Terduga Bandar Narkoba Sukadamai ini Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Kala itu, Wandi di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat lima tahun enam bulan di Lembaga Permasyarakatan
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulistyono SH,MH, mengatakan Wandi, terduga bandar sekaligus pengguna narkoba yang ditangkap di kawasan Sukadamai, Toboali kamis (26/7/2018) lalu ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Sukadamai tahun 2015 silam.
Kala itu, Wandi di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat lima tahun enam bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut.
" Wandi merupakan resedivis pembunuhan di sukadamai pada tahun 2015, dgn Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat 5 thn 6 bln dan keluar tahun 2017 dgn PB (Pembebasan Bersyarat) dari LP Bukit Semut," ujar Kapolres AKBP Aris Sulistyono, Rabu (1/8/2018).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tersangka_20180801_134511.jpg)