6 Fakta Tewasnya Menantu Polisi Ditabrak Pengendara Mercy mulai dari Status Pelaku dan Kronologi

Tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH yang diduga ditabrak oleh pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, IA (40)

Editor: M Zulkodri
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Petugas Satlantas Polresta Solo melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan di Jl KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018) siang. 

BANGKAPOS.COM - Tewasnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH yang diduga ditabrak oleh pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, IA (40) di samping Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) menarik perhatian.

Pasalnya, kejadian yang awalnya disangka sebagai kecelakaan lalu lintas ini kemudian disimpulkan polisi sebagai kasus pembunuhan.

Berikut ini TribunSolo.com merangkum fakta-fakta atas kejadian tersebut:

1. Kronologi

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, menurut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, sebelum IA menabrak Eko, terjadi korban, Eko Prasetio (28) dan tersangka IA sempat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater Timur kawasan Taman Balekambang.

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran.

Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

"Di lampu mereh itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

Baca: Sempat Terabaikan, Bertemu Panglima TNI, Manggar Ditawari Hal Ini oleh Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan) dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan) dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda.

Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA."

"IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur polresta."

"Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Baca: Jarang Terkspos Ternyata Suti Karno Atun si Doel Punya Putri Cantik yang Akan Segera Menikah

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang.

2. Pengendara mobil diduga sengaja menabrak korban.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus yang menewaskan Eko murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap dia dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Baca: Tak Kalah Tajir Inilah Sosok Duma Hutapea Adik Hotman Paris Mulai dari Pekerjaan hingga Kekayaannya

3. Pengendara Mercy Ditetapkan Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IA sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli. 

Baca: Baru Menikah, Anggun Cipta Sasmi Tiba-tiba Puji Najwa Shihab, Ternyata Ini Alasannya

Arang dan bungkusan bumbu hendak digunakan untuk memasak daging kurban yang dibawa oleh korban tewas dalam kecelakaan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
Arang dan bungkusan bumbu hendak digunakan untuk memasak daging kurban yang dibawa oleh korban tewas dalam kecelakaan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

4. Pengendara Mercy seorang Pengusaha Cat

Sopir Mercy, IA diketahui merupakan seorang pengusaha cat di Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca: Ternyata Hanya Modal Ini Sherina Munaf Terima Tawaran jadi Anggini di Film Wiro Sableng 212

5. Korban merupakan menantu polisi

Eko Prasetio, pengendara motor honda Beat yang tewas merupakan menantu polisi.

Mertuanya, Aiptu Sutardi bekerja di Seksi Pengawas di Bagian Sumda Polresta Solo.

Rumah duka korban tewas akibat ditabrak Mercy, di Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (23/8/2018) siang.
Rumah duka korban tewas akibat ditabrak Mercy, di Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (23/8/2018) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA)

Korban meninggalkan anak yang berusia 9 bulan. 

6. Korban diduga seusai beli perlengkapan untuk memasak daging kurban

Eko Prasetio, korban tewas kecelakaan diduga seusai berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.

Baca: Sempat Adu Mulut, Menantu Polisi Ditabrak Pengendara Mercy hingga tewas

Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica, dan penyedap rasa.

Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari sepeda motor korban.

Baca: Resmi Jadian, Begini Cara Richrad Kyle Taklukkan Hati Jessica Iskandar

Baca: Seorang Ayah Jual Anak Perempuannya Demi Obati Anak Laki-laki Terkena Kanker, Fakta Lain Terungkap

(TribunSolo.com/Daryono/Chrysnha Pradipha/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta-fakta Pengendara Honda Beat yang Tewas Diduga Ditabrak Mercy di Solo, Kronologi hingga Status, http://solo.tribunnews.com/2018/08/23/fakta-fakta-pengendara-honda-beat-yang-tewas-diduga-ditabrak-mercy-di-solo-kronologi-hingga-status?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Daryono

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved