LI Simpan Sabu dan Ribuan Pil Ektasi Titipan Adiknya di Lemari Baju
LI alias Go (41) tak berkutik saat ditemukan ratusan gram sabu, ribuan pil ektasi dan Senjata Api (Senpi)
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM -- LI alias Go (41) tak berkutik saat tim gabungan Sat Narkoba dan Panther Polres Bangka Selatan, menemukan ratusan gram sabu, ribuan pil ektasi dan Senjata Api (Senpi) rakitan di lemari rumah nya di dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (20/8/2018) lalu.
Namun LI menampik disebut sebagai pemilik narkoba senilai kurang lebih Rp 700.000.000 tersebut. Begitu juga dengan senpi rakitan yang ditemukan tim gabungan dalam penggerbekan tersebut.
Kepada wartawan, LI mengaku narkotika tersebut bukan miliknya melainkan milik sang adik berinisial D (DPO). Menurut LI barang haram tersebut hanya titipan sang adik yang disembunyikan di lemari baju.
Ratusan gram Sabu dan ribuan pil ektasi tersebut diakui LI, di datangkan dari Selapan OKI Palembang Sumatera Selatan melalui jalur transportasi laut dan masuk melalui pelabuhan tikus di kawasan Dusun Serdang.
"Barang (narkoba-red) itu punya adik saya. Cuma dia numpang nitip di rumah saya saja. Waktu di gerbek memang dia (adik-red) tidak ada di rumah, kebetulan karena saya tuan rumah jadi saya juga ikut dibawa," ujar LI disela-sela perjalanan menuju Polres Bangka Selatan, Jumat (24/8/2018)
Kendati demikian LI mengaku tahu barang yang dititipkan sang adik di rumah nya tersebut narkotika jenis sabu dan ektasi. Begitu juga dengan senjata api rakitan yang ditemukan polisi.
" Tau kalau itu (sabu dan ektasi), cuma karena saya pikir dia hanya nitip saja. Yang jual dan bongkar dia (adik-red) juga. Saya hanya nyimpan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/brigjen-pol-syaiful-zachri_20180824_180123.jpg)