Diduga Hina Presiden, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Ini Motif Mereka
Polisi hanya menetapkan dua di antara tiga oknum pemuda asal Desa Balunijuk Merawang Bangka sebagai tersangka
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polisi hanya menetapkan dua di antara tiga oknum pemuda asal Desa Balunijuk Merawang Bangka sebagai tersangka.
Status tersangka utama melekat pada Sandi (20), dan tersangka kedua pada FZ (16), anak usia bawah umur.
Sedangkan satu lagi rekan mereka, IK (15), statusnya saksi.
Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kasat Reskrim AKP Rio RP dikonfirmasi Bangka Pos Groups, Sabtu (1/9/2018) menyatakan, walau ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku tidak ditahan.
"Karena dalam Pasal 207 KUHp dan atau Pasal 27 Ayat 3 yang menjerat mereka, menyatakan ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya.
Para pelaku diharuskan menjalani proses wajib lapor seiring bergulirnya perkara yang dimaksud ke jenjang selanjutnya.
"Mereka ini motifnya boleh dibilang iseng. Tidak ada pihak lain yang menyuruh. Mungkin mereka melakukan itu karena pengaruh nonton berita berita politik pemilihan presiden," tegas Kasat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kasat_20180901_154538.jpg)