Kematian Guru Cantik Sri Devi yang Dibunuh Suaminya Direkonstruksi, Begini Penyebab Kematiannya
Sebenarnya ini masuk ranah tehnis penyidikan. Namun kami sampaikan bahwa adanya kekerasan pada salah satu bagian tubuh
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Rekonstruksi kasus kematian guru cantik SDN Desa Bintet Belinyu Bangka, Sri Devi alias Devi (34), digelar di Mapolres Bangka, Rabu (5/9/2018).
Sekitar 30 adegan reka ulang diperagakan oleh suami korban, Fariansyah alias Fari (24), si tersangka pembunuhnya.
Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian kepada BangkaPos Groups, Rabu (5/9/2018) memastikan, perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Penyidik kepolisian bahkan sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
"Sudah tahap penyidikan, SPDP sudah kita kirimkan ke pihak kejaksaan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan," kata Sophian.
Mengenai apa saja barang bukti (BB) yang didapatkan polisi dan bakal diajukan ke jaksa atau persidangan nanti, Sophian tak menjelaskan secara rinci.
"Sedangkan BB yang diajukan itu teknis penyidikan, tidak bisa disampaikan (ke media). Namun yang pasti BB disita terkait dengan proses penyidikan perkara. Dan hari ini sudah dilakukan rekontruksi, 30 adegan," tegas Sophian.
Mengenai hasil otopsi yang dilakukan Tim Dokkes Mabes Polri, Dokkes Polda Babel dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Bangka, pekan lalu? Sophian juga tak menjelaskan secara rinci karena itu bersifat rahasia.
"Sebenarnya ini masuk ranah tehnis penyidikan. Namun kami sampaikan bahwa adanya kekerasan pada salah satu bagian tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, rekonstruksi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Belinyu, Dede MY didampingi Jaksa Yudha Pratama, selaku penuntut umum perkara ini.
Rekontruksi juga disaksikan pengacara penunjukan, Suherman, dan pihak kepolisian.
Intinya Kacabjari Belinyu, Dede MY kepada Bangka Pos Groups, Rabu (5/9/2018) menyatakan, pada adegan ke 14 rekontruksi, tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal pakai tangan kiri.
Sedangkan tangan kanan tersangka mencekik leher korban.
"Tersangka selama lima menit mencekik leher korban, sampai korban tidak bergerak lagi. Sehingga dapat dipastikan, korban mati dicekik. Begitu dugaannya berdasarkan hasil rekontruksi," kata Dede.
Ia menyatakan, setelah korban meninggal, tersangka kurang lebih 20 menit menyusun seknario agar korban mati gantung diri namun gagal, lalu tersangka mengiris pergelangan tangan kanan korban seolah korban bunuh diri memotong nadi sendiri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rekonstruksi_20180905_204247.jpg)