CPNS 2018 - Honorer K2 Dapat Perhatian Khusus, Penuhi Persyaratan Ini saat Mendaftar Tes CPNS
Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.
BANGKAPOS.COM - Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer K2.
Formasi tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan.
Baca: Sebelum Ikut Tes CPNS 2018, Calon Pelamar Sebaiknya Pelajari 9 Istilah Penting Ini
"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari menpan.go.id,
Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.
Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.
Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.
Baca: Cara Input Data Supaya Tidak Gugur saat Mendaftar Tes Penerimaan CPNS 2018
Syarifuddin mengatakan Eks THK2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2, pemerintah membuka formasi khusus yang juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Baca: Tes CPNS 2018 Dibuka 19 September, Calon Pelamar Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.
Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 lewat situs resmi BKN, memiliki formasi khusus termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.
Terdaftar Dalam Database BKN
Peserta harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan
Baca: CPNS 2018 - Ini Link Kumpulan Soal-soal Tes CPNS, Pelajari Mulai Sekarang!
Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.
Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: CPNS 2018 - 6 Formasi Khusus Ini Jadi Target Calon Pelamar, Simak Persyaratannya
Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.
Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.
Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Baca: Calon Pelamar Wajib Tahu, Inilah Tahapan hingga Nilai yang Dibutuhkan Untuk Lulus Tes CPNS 2018
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah. (TribunWow.com/ Mutmainah Rahmastuti)
Follow Instagram Bangka Pos: