Piala Dunia 2018
Pelaku Begal Motor di Kayu Besi Dibekuk Tim Jatanras
Peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh Habi Risky dan rekannya terjadi Selasa (4/9/2018) lalu di kawasan Kayu Besi Kecamatan Puding Besar

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
BANGKAPOS.COM -- Tim Jatanras Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk pelaku begal motor.
Habi Risky warga pendatang yang menetap di Kampung Nelayan Sungailiat Kabupaten Bengka dibekuk oleh Tim Jatanras Senin (10/9/2018) bersama barang bukti 1 unit motor matic hasil curian nya. Sementara seorang rekannya BP masih dalam pengejaran dan masuk DPO.
"Saat ini masih kita lakukan pengembangan sebab tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya dan melakukan pengejaran terhadap rekannya," kata kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka AKBP Wahyudi Selasa (11/9/2018)
Peristiwa pembegalan yang dilakukan oleh Habi Risky dan rekannya tersebut terjadi pada Selasa (4/9/2018) lalu di kawasan Kayu Besi Kecamatan Puding Besar terhadap Sumadi (56).
Saat itu Sumadi sedang beristirahat didekat Jembatan Kayu Besi didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya yaitu Habi Risky dan rekannya BP menggunakan motor matic tanpa plat.
Keduanya berpura-pura menanyakan Trang besi rongsokan kepada korban yang kemudian mengajak mereka ke lokasi.
Namun tiba-tiba kedua pelaku masing masing mengeluarkan pisau dan menodongkan ke perut korban sehingga tidak berkutik.
Kemudian kedua pelaku merampas motor milik korban beserta tas berisi uang Rp 1.150.000 beserta dokumen motor. Kedua pelaku kemudian kabur ke arah Sungailiat meninggalkan korban.
Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ada dua pemuda yakni Habi Risky dan BP terlihat sedang mengecat ulang satu unit motor matic dengan ciri sama dengan milik korban disebuah pondok di kawasan Kampung Nelayan.
Informasi tersebut didalami oleh Tim Jatanras kemudian mendatangi pondok tersebut
Di pondok didapati sepasang plat motor milik korban dan bekas mengecat. Selanjutnya Tim Jatanras berhasil membekuk Habi Risky yang mengakui melakukan aksi bersama rekannya BP.
Dari tangan Habi Risky diamankan motor matic yang digunakan untuk bersaksi sedangkan motor milik korban masih dicari keberadaannya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata AKBP Wahyudi.
3 Pemain Ini Jadi Jimat dan Tumbal Timnas Prancis di Piala Dunia 2018 |
![]() |
---|
Begini Prediksi Tiga Pemain asal Prancis di Liga 1 Untuk Juara Piala Dunia 2018 |
![]() |
---|
Prediksi Hingga Cara Live Streaming Inggris Vs Kroasia, Kedua Tim Sudah Sering Bertemu |
![]() |
---|
Semifinal Piala Dunia 2018, Prediksi Pemenang Prancis Vs Belgia, Lukaku dan Griezmann Favorit |
![]() |
---|
17 Pemain Ini Belum Lahir saat Terakhir Kali Inggris Melangkah ke Semifinal Piala Dunia |
![]() |
---|