Keluhkan Spot Mancing Digarap Pakai Setrum, Pemancing Ini Berharap Pelaku Ditindak Tegas
Baru beberapa kali melempar kail, matanya melihat pemandangan mengejutkan dari balik semak-semak dan pohon gelam
Penulis: Alza Munzi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Bangka Pos, Alza Munzi
BANGKAPOS.COM -- Mahendra begitu semangat ketika memarkir sepeda motornya di tepi jalan Airanyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, akhir pekan lalu.
Tak jauh dari Jembatan Emas di sisi Kabupaten Bangka, dia melihat rawa-rawa dengan kondisi cukup alami.
Sungai yang ditumbuhi semak-semak, tanaman perdu diselingi pohon gelam itu tampak berwarna keruh kecoklatan.
Menimbang vegetasi alamnya yang menarik, Mahendra yakin di dalam air banyak ikan liar hidup di sana.
Dia pun semakin yakin untuk melempar kail, berharap ada gabus yang menyambar umpan buatan berbentuk katak ini.
"Pasti banyak gabus dan ikan liar lain. Karena tidak banyak orang yang mau masuk ke dalam rawa-rawa, jadi ikannya masih terjaga. Saya berpikir seperti itu awalnya," ungkap pria dua orang anak ini, Sabtu (15/9/2018).
Tapi tak disangka, baru beberapa kali melempar kail, matanya melihat pemandangan mengejutkan.
Dari balik semak-semak dan pohon gelam, dua orang tampak mengobok-obok aliran sungai sedalam pinggang orang dewasa itu.
Bukan menggunakan pancing, dua orang itu mencari ikan dengan cara disetrum.
Sebentar saja, gabus dan lele ukuran besar mendadak lemas terkena tegangan listrik bolak-balik (AC) yang bersumber dari setrum aki itu.
"Ini lumayan dapatnya, sekitar 20 ekor. Begitu jawab mereka saat saya melihat ke dalam isi karung. Kalau dibiarkan terus, terganggu ekosistem di sungai Pulau Bangka ini," keluh Mahendra.
Evan, pemancing casting mengungkapkan keluhan serupa. Mereka terpaksa berkeliling sejumlah wilayah Pulau Bangka untuk mencari spot atau lokasi memancing.
Menurutnya, jika spot sudah disetrum, kecil kemungkinan ikan akan menyambar umpan karena yang besar-besar sudah terangkat semua.
"Kalau ikan kecil mana mau nyambar umpan," kata karyawan swasta ini.
Warga Kacangpedang Kota Pangkalpinang ini menambahkan, casting yang pas saat air tidak begitu dalam.
Namun sayangnya, saat kondisi air seperti itu, justru banyak para penyetrum ikan datang.
"Saya berharap ada ketegasan dari pihak terkait. Kalau nggak salah di UU No 31 tahun 2009 tentang perikanan, ada sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.