Terbukti Lakukan Transaksi Narkotika Ekbal Eranda Divonis 6,6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Eqbal Eranda alias nanda divonis kurungan penjara 6 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba
Laporan Wartawan Bangka Pos Adinda Rizki Amanda
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Eqbal Eranda alias nanda divonis kurungan penjara 6 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, Senin (17/9/2018).
Terdakwa sendiri diamankan usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Serdang Kecamatan Toboali.
Bermula pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah sakit Bakti Wara Pangkalpinang ia ditelpon oleh seorang kenalannya untuk dicarikan sabu-sabu.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB ia dijemput oleh kenalannya dan pergi ke Desa Serdang kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Sesampainya di Desa Serdang sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa melakukan transaksi dan mendapatkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok
Setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa bersama seorang kenalannya kembali ke Pangkalpinang. Sesampainya disana sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa berhenti untuk beristirahat makan di warung pecel lele di jalan Ahmad Yani kelurahan Rawa Bangun kecamatan Taman Sari.
Ketika hendak turun dari motor terdakwa Eqbal Eranda di tangkap dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna biru dan 1 (satu) unit handphone warna merah yang ditemukan di saku celana sebelah kanan.
"Atas perbuatan terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda sebesar 1 M apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan"kata ketua hakim Sri Endang saat membacakan amar keputusan.
Sebelumnya terdakwa dituntut kurungan penjara selama 8 tahun dan denda 1 M oleh jaksa penuntut umum. Namun sesama penasehat hukumnya yakni Andira memohon keringanan kepada majelis hakim.
"Kami mohon diringankan yang mulia"Kate penasehat hukum Andira dihadapan majelis hakim.
Atas penyesalannya, terdakwa diberikan keringanan. Sidang dipimpin oleh ketua hakim Sri Endang dan didampingi anggota hakim Siti Hajar Siregar dan Corry Oktarina di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/eqbal-eranda-di-tengah_20180917_182942.jpg)