Siapapun Berhak Laporkan Pelanggaran Pemilu
Setiap warga negara mempunyai hak melaporkan segala bentuk pelanggaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Setiap warga negara mempunyai hak melaporkan segala bentuk pelanggaran pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Tak terkecuali, agen yang melibatkan pelajar dan penyuluh KB belum lama ini telah menjalin MOU kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Namun tak hanya, agen yang melibatkan pelajar dan penyuluh KB saja, namun laporan pelanggaran Pemilu juga bisa dilaporkan siapa saja, termasuk masyarakat umum.
" Siapa saja bisa melaporkan pelanggaran Pemilu, termasuk masyarakat biasa. Begitu juga dengan agen kami (pelajar penyuluh-red) mitra kami, mereka juga bisa melaporkan," ujar Sahirin kepada bangkapos.com, Senin (29/9/2018).(*)
Berita Populer
Profil Kunto Arief Wibowo, Anak Mantan Wapres Try Sutrisno yang Kini Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Kalina Baru Sadar Vicky Suka Kawin Cerai, Akui Rencana Nikah Settingan, Beberkan Sosok Ini Aktornya |
![]() |
---|
Mama Muda Ini Ditemukan Tewas Usai Menginap di Hotel dan Gonta Ganti Kamar Bersama Dua Pria |
![]() |
---|
Pengakuan PSK Muda Jual Diri, Padahal Hamil Tua, Ternyata Masih Laku: Mereka Pengin sama Orang Hamil |
![]() |
---|
Hendak ke Bangka, Janda Muda Ditemukan Tewas, Sebulan Tak Pulang ke Rumah, Tak Disangka Pembunuhnya |
![]() |
---|