Kabupaten Bangka Siap Layani Perizinan Usaha Lewat OSS
Kabupaten Bangka siap membantu masyarakat yang mau mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS) .
Penulis: nurhayati | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM -- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DIMPMP2KUKM) Kabupaten Bangka siap membantu masyarakat yang mau mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS) .
OSS ini merupakan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang PBTSE ini pada 21 Juni 2018 lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, secara langsung efektif untuk semua perizinan berusaha wajib melalui OSS.
Perizinan berusaha sesuai PP tersebut yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri dari pelaku usaha perseorangan, dan pelaku usaha non perseorangan.
Diakui Kepala DIMPMP2KUKMD Kabupaten Bangka Syafarudin, dalam waktu singkat ini saja sekitar 640 izin yang diproses melalui OSS.
Dijelaskannya untuk pelaksanaan perizinan berusaha ini dengan melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS (www.oss.go.id).
Jika pelaku usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIk), nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma; dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.
"Kami minta pemohon diharapkan untuk teliti disaat pendaftaran dikarenakan aplikasi OSS ini terintegrasi dengan database kependudukan dan perpajakan. Disaat data kependudukan dan perpajakan tidak valid maka proses pemohon tidak bisa dilanjutkan," tegas Syafarudin kepada bangkapos.com, Sabtu (6/10/2018).
Menurutnya, pegawai di DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka selalu siap membantu pemohon untuk mengurus perizinan melalui OSS.
"Beberapa hari yang lalu juga banyak teman kita dari nelayan yang datang ke kantor untuk mengurus perizinan melalui OSS, karena tanpa izin ini nelayan kita tidak bisa mendapatkan solar subsidi untuk keperluan melaut," ungkap Syafarudin.
Dengan segala keterbatasan para nelayan soal aplikasi online, pegawai DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka akan melayani dan membantu mulai dari membuat email untuk para nelayan sampai dengan izin terbit dari OSS.
"Jika pemohon mendapat kendala dalam melakukan permohonan berusaha di aplikasi OSS, kami persilakan untuk langsung datang ke kantor DINPMP2KUKM Kabupaten Bangka Jalan Pemuda Sungailiat. Pegawai dan Tim OSS kami siap melayani dan memberi asistensi kepada pemohon. Sesuai dengan arahan dari Bupati Bangka Pak Mulkan, mewujudkan Bangka Setara untuk selalu meningkatkan pelayanan publik, termasuk dengan kemudahan izin berusaha di Kabupaten Bangka yang selanjutnya akan berdampak investasi akan meningkat," harap Syafarudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/syafarudin_20181006_141423.jpg)