Kedapatan Simpan Shabu di Dalam Rice Cooker, Pria ini Terancam 20 Tahun Penjara
terdakwa menyimpan shabu di dalam Rice Cooker di dapur rumah, selanjutnya pemesan yakni
Laporan Wartawan Bangkapos, Yudha Palistian
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sulaiman alias Acu (30), harus turun dari Mobil tahanan serta disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang lantaran menyimpan narkoba jenis shabu di rice cooker rumahnya untuk dijual serta menjadi perantara untuk barang haram tersebut, Selasa (16/10/2018).
Tampak para tahanan yang turun dari mobil tahanan masih diborgol dan diawasi oleh pihak kepolisian serta sipir tahanan.
Tak lama kemudian, sidang perdana dalam kasus narkoba tersebut digelar dengan palu diketuk dari ketua majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Purnama, menuturkan terdakwa dijerat diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
JPU juga turut membacakan Surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yakni Sri Endang A ningsih dan anggota hakim Iwan Gunawan serta Hotma Sipahutar.
"Berawal pada hari Kamis (24/5/2018) sekira pukul 15.00 wib, bertempat di belakang kantor Polisi Militer Jalan Gajah Mada I Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang terdakwa menawarkan Narkotika Golongan I untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli," jelasnya selama persidangan.
Dan terdakwa menyimpan shabu di dalam Rice Cooker di dapur rumah, selanjutnya pemesan yakni Fabian menelpon terdakwa agar mengirimkan shabu tersebut melalui jalur laut lewat pelabuhan Pangkalbalam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalpinang Nomor : 18/POL/10543.00/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalpinang Muhlis, SE NIK. P80604 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 11 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 11,1 gram.
Terdakwa yang sudah ditahan oleh pihak penyidik dari bulan mei 2018 lalu, terlihat saat pembacaan Surat dakwaan tersebut, ia terduduk dikursi kesakitan dengan kepala menunduk serta raut wajah datar lalu dua belah pergelangan tangganya diapit kedepan.
Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan Lab. BNN Nomor : 361 AQ/V/2018/Balai Lab Narkoba tanggal 28 Mei 2018 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris atas barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,7531 gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina.
Majelis hakim pun menutup persidangan dan Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (*)
Zodiak Besok Minggu 7 Maret 2021: Aries Merasa Kecewa, Pisces Hari Baik Menanti |
![]() |
---|
Suami Dirawat di Rumah Sakit, Istri Berselingkuh di Kamar dengan Pria Lain, Anak Bunuh Selingkuhan |
![]() |
---|
Momen Moeldoko Cium Tangan SBY, Rocky Gerung Sebut Moeldoko Pasti Geram, Pusing dan Merasa Sial |
![]() |
---|
Mau Ajarkan Cara Orgasme, Pria Bule Ini Pasang Tarif Rp 7,2 Juta dan Kini Diciduk Polisi di Bali |
![]() |
---|
Istri Perwira Biarkan Pria Lain Masuk Kamar dan Berhubungan Intim, Tak Hanya Satu Tapi 2 Selingkuhan |
![]() |
---|