Kejari Tekan MoU Dengan Kades, Bukan Benteng Untuk Melindungi Koruptor
Menurutnya tujuan dari MoU ini bukan menjadikan kades sebagai target tetapi rekan pemerintah daerah untuk
Penulis: nurhayati | Editor: Iwan Satriawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Under Standing (MoU) antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan para kepala desa se Kabupaten Bangka bukan hak imun bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum.
Menurutnya tujuan dari MoU ini bukan menjadikan kades sebagai target tetapi rekan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana desa agar bisa tertib dalam pengelolaan, penyerapan dan pertanggung jawabannya.
"MoU bukan benteng para koruptor," tegas Jeffri saat penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja antara Kejari Bangka dengan pemerintahan desa se Kabupaten Bangka, Jumat (19/10/2018) di Hotel Novilla Sungailiat.
Ia juga menyatakan bahwa MoU tersebut bukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tetapi merupakan pendampingan pihak kejaksaan kepada apatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Dijelaskannya, kalau pengawasan bermuara pada sanksi, sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan tetapi MoU tersebut bisa bermanfaat bagi para aparatur desa.
"Tidak ada kebanggaan sedikit pun bagi aparat hukum nangkap orang. Itu persepsi yang salah. Kita malah harapkan seperti di Belanda dan Swiss penjara tutup jadi mall.
Jangan ada ketakutan seakan-akan kejaksaan sebagai spionase, mata-mata anggaran," ungkap Jeffri kepada para kades se Kabupaten Bangka.
Ia berharap pencairan dana desa jangan sampai terlambat karena akan menyulitkan kades dalam penyerapan dan pertanggungjawaban dana desa.
Dia menilai dengan adanya koordinasi yang baik, para kades jangan takut menggunakan anggaran desa.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bangka Teddy Sudarsono, meminta agar para aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa harus transparans, akuntabel partisipatif, tertib dan disiplin.
"Sekdes dan bendahara desa punya peran dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan desa," tegas Teddy.
Oleh karena itu dia minta agar sekdes dan bendahara bisa membuat laporan pengelolaan keuangan desa yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Sekjen Apdesi Kabupaten Bangka Syaiful Ahyar kegiatan bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi ini diikuti oleh bendahara dan sekretaris desa sebanyak 124 orang dan juga para kades yang hadir untuk penandatangan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka.
"Bendahara dan sekretaris desa ini motor administrasi yang ada di desa. Kegiatan ini juga diikuti pihak kecamatan yang diikutsertakan jangan sampai desa paham, kecamatan tidak paham. Ini sangat penting karena implentasi sudah diterapkan tahun 2019," kata Syaiful.
Ia menyatakan adanya MoU antara para kades dengan Kejaksaan Negeri Bangka ini bukan meminta perlindungan hukum tapi meminta pendapat baik dari kepolisian dan kejaksaan dalam pengelolaan dana desa.
Pada kesempatan ini juga ia memohon maaf karena masa tugasnya sudah hampir berakhir.
"Saya mohon maaf, bulan depan habis masa tugas tugas saya," kata Syaiful.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kejari_20181019_142505.jpg)