Sabtu, 11 April 2026

Ini Alasan Kasat Pol PP Basel Kembalikan Kunci Kontak Ekskavator Pengusaha Toboali BK

Kalau kami tidak pandang bulu, mau dia siapa kek, kalau itu salah akan kami tindak. Cuma ini kebijakan saja, makanya

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangka Pos / Antoni Ramli
Kasat Pol PP Bangka Selatan, Saut Ritonga 

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya mengembalikan kunci kontak ekskavator milik pengusaha Toboali berinisial BK, yang sebelumnya kepergok melakukan penambangan ilegal di area belakang kantor Bupati Bangka Selatan.

Belum diketahui alasan pihak Sat Pol PP mengembalikan kunci kontak ekskavator milik BK.

Terlebih sebelumnya ekskavator milik BK beroperasi secara ilegal.

Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan, Saut Ritonga, membeberkan alasan pihaknya mengembalikan kunci kontak tersebut karena BK, komit tak lagi menambang di lokasi tersebut.

Selain itu, BK juga telah menutup lubang camuy di lokasi eks tambang.

" Kunci itu kami kembalikan kemarin. Alasanya karena yang bersangkutan (BK-red) sudah mengangkat seluruh peralatan tambang nya dan menutup lubang bekas galian tambang," ujar Saut kepada bangkapos.com, Minggu (20/10/2018) petang.

Ditegaskan Saut, penyitaan kunci ekskavator bisa saja di bawa ke ranah hukum dan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Terlebih sebelumnya di ketahui ekskavator milik BK, tersebut tidak mengantongi izin (ilegal) dan beroperasi di lahan milik pemkab Basel.

" Kalau kami tidak pandang bulu, mau dia siapa kek, kalau itu salah akan kami tindak. Cuma ini kebijakan saja, makanya tidak kami limpahkan ke Polres. Kalau kami mau bisa saja kasus ini kami limpahkan dan diambil alih Polres," tegas Saut.

Saut Ritonga menegaskan tak segan-segan memproses BK, jika kembali melakukan kesalahan serupa.

Sebelumnya ekskavator milik BK, warga simpang Ampera, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kedapatan beroperasi di lahan milik pemkab Basel.

Selain itu, aktifitas ekskavator dan penambangan pasir timah yang dilakukan BK juga tidak mengantongi izin (ilegal).

Tak hanya BK, namun Saut pun akan memonitoring alat berat dan aktifitas penambangan yang beroperasi secara ilegal.

Apalagi yang beroperasi dikawasan Hutan Lidung (HL) dan Hutan Produksi (HP).

" Kalau masih diulang, kami tak segan mengambil tindakan hukum. Karena sebelumnya sudah kami beri kebijakan. Dan ini berlaku untuk siapa saja. Termasuk kawasan hutan negara," tegas Saut kepada bangkapos.com, Minggu (21/10/2018).(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved