Selasa, 14 April 2026

Video: Rendi Gasak Rumah Kontrakan Warga, Empat Tabung Gas Raib

Pelaku ini baru pertama kali melakukan pencurian, perbuatan pelaku ini mengakibatkan korban

Editor: Iwan Satriawan

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nordin

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polsek Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menggelar konfrensi pers terkait pencurian dilingkungannya, Selasa (30/10/2018).

Pencurinya adalah Rendi (19), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.

Dia membobol salah satu kontrakan warga dilingkungannya dengan barang bukti berupa genset, speaker, tabung gas dan lain sebagainya.

" Pelaku ini baru pertama kali melakukan pencurian, perbuatan pelaku ini mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp 4 Juta," sebut Kapolsek Muntok, Selasa (30/10).

Dia menerangkan, atas perbuatannya ini pelaku dikenai pasal 363 KUHP, dengan kurungan 7 tahun penjara.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved