Video: Rendi Gasak Rumah Kontrakan Warga, Empat Tabung Gas Raib
Pelaku ini baru pertama kali melakukan pencurian, perbuatan pelaku ini mengakibatkan korban
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nordin
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polsek Muntok, Kabupaten Bangka Barat, menggelar konfrensi pers terkait pencurian dilingkungannya, Selasa (30/10/2018).
Pencurinya adalah Rendi (19), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
Dia membobol salah satu kontrakan warga dilingkungannya dengan barang bukti berupa genset, speaker, tabung gas dan lain sebagainya.
" Pelaku ini baru pertama kali melakukan pencurian, perbuatan pelaku ini mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp 4 Juta," sebut Kapolsek Muntok, Selasa (30/10).
Dia menerangkan, atas perbuatannya ini pelaku dikenai pasal 363 KUHP, dengan kurungan 7 tahun penjara.(*)