Inovasi TP4D Berbasis Informasi Teknologi di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa.
OPINI : Oleh Fahmi, S.H., M.H
Koordinator Intel Kejati Bangka Belitung dan Sekretaris TP4D Bangka Belitung
Terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum juga harus berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat dan daerah melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat dan daerah melalui pengawalan dan pengamanan, serta upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara, maka Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D).
Dasar filosofi dibentuknya Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) adalah agenda prioritas dari Presiden RI Joko Widodo dalam menjalankan roda pemerintahan yang tercantum di dalam 9 (Sembilan) Agenda Prioritas yang disebut Nawa Cita.
Sebagai tindak lanjut dari 9 (sembilan) Agenda Prioritas Nawa Cita, maka Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada tanggal 6 Mei 2015.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal.
Dari adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini, maka Kejaksaan Republik Indonesia memandang perlu memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.
Ringkasnya, peran Kejaksaan direalisasikan melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan dengan membentuk tiga komponen TP4, yaitu:
Siapa Suami? Perempuan yang Videonya Viral Pamer Mobil Plat Merah TNI, Ini Kata Satprov Denma TNI |
![]() |
---|
Kenali Tanda Terkena Kolestrol dan Tigliserida dan Tips Menurunkan Kolestrol |
![]() |
---|
Dua Buaya Jumbo Ditangkap Warga Kampak Pangkalpinang Menggunakan Pancing dengan Umpan Monyet |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Mertua Bacok Menantu Hingga Tewas, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Usai Layani Hubungan Intim Teman Pria di Kosan, Wanita Ini Malah Ketiban Sial Saat Mau Pulang |
![]() |
---|