BKPSDM Pangkalpinang Tunggu Kepastian dan Teknis Perangkingan Seleksi CPNS 2018
Dari 3099 yang mengikuti SKD tersebut, hanya 118 yang mencapai passing grade. Artinya, ada 2981 pelamar yang tak mencapai passing grade.
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan, dan Data Kepegawaian Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkalpinang Fahrizal menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana kepastian dan teknis sistem perangkingan seleksi CPNS 2018 yang tak melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Dikatakannya hingga saat ini belum ada perangkingan yang dilakukan dan juga belum ada peraturan teknis terkait ini.
Belum diketahui apakah perangkingan akan dilakukan oleh BKN atau oleh instansi di daerah.
BKPSDM Pangkalpinang hanya telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar di http://bkpsdmd. pangkalpinangkota.go.id/hasil- tes-cat-bkn/ .
Di websites tersebut, ditampilkan hasil SKD seluruh pelamar CPNS Kota Pangkalpinang per sesi per hari.
"Kami masih menunggu sampai saat ini," kata Fahrizal, Selasa (20/11/2018)
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkalpinang, dari 3258 pelamar yang lulus admisnitrasi, sebanyak 3099 mengikuti SKD, dan 159 lainnya tak hadir.
Lalu, dari 3099 yang mengikuti SKD tersebut, hanya 118 yang mencapai passing grade. Artinya, ada 2981 pelamar yang tak mencapai passing grade.
Jika dipersentasekan, dari total peserta yang mengikuti SKD, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas tak mencapai lima persen. Dari total kuota 275 formasi yang disetujui tahun ini, persentasenya hanya sekitar 43 persen. Bahkan ada formasi jabatan CPNS Pangkalpinang, yang pesertanya, tidak ada yang berhasil melampaui nilai ambang batas ini.
Tahun ini, Pangkalpinang mendapatkan kuota 275 formasi CPNS 2018. Kuota itu terdiri dari 137 tenaga pendidikan, 108 tenaga kesehatan, dan 30 tenaga teknis lainnya. Selama masa pendaftaran, dari seluruh jabatan yang ditawarkan, sebanyak sembilan jabatan (kebanyakan formasi dokter spesialisl dinyatakan kosong atau tidak ada pelamar
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah akan menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem rangking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dirangking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
Proses rangking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade. Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Setidaknya hingga Jumat (16/11/2018) lalu, regulasi sistem rangking ini masih dibahas di pemerintah pusat.
"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dikutip kompas.com.
Subscribe Akun Youtube Bangka Pos:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/peserta-tes_20181026_173251.jpg)