Daftar 113 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
BANGKAPOS.COM - Meski sudah sering ditemukan, masih saja ada produk kosmetik mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan beredar di pasaran.
Kabar terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Dalam keterangannya, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).
Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Baca: 25 Instansi Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Ini Link Untuk Lihat Siapa yang Lolos Passing Grade
Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidorkinon, dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).
Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.
Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.
BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.
Produk-produk itu merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI.
Baca: Cuma Geserkan 3 Jari di Layar Smartphone Android Kamu Sudah Bisa Screenshot









Lepas dari itu, BPOM Juga menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.
"Selama 201 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya," ujar Penny K. Lukto, Kepala BPOM RI.
Sementara untuk masyarakat, ia menghimbau, agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi porduk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning, yang baru atau yang sebelumnya.
"Ingat selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa)," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Catat, Ini 113 Produk Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kosmetik-yang-diduga-mengadung-bahan-berbahaya-hasil-temuan-bpom.jpg)